Hukum Islam Sebagai Alat Transformasi Sosial : Tinjauan Sosiologi Hukum Islam

Authors

  • Ujang Jejen Mulyanto Universitas Islam Sunan Gunung Djati Author

Keywords:

hukum Islam, Perspektif sosiologis, Keadilan, Ijtihad, Globalisasi

Abstract

Hukum Islam memainkan peran strategis dalam membentuk tatanan sosial. Sebagai sistem hukum yang bersumber dari wahyu ilahi, hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan antara individu dengan Tuhan (hablum minallah), tetapi juga hubungan antarindividu (hablum minannas). Dengan berinteraksi dengan norma, nilai, dan budaya masyarakat, hukum Islam memiliki potensi yang signifikan untuk memengaruhi transformasi sosial melalui prinsip-prinsip seperti keadilan, kesejahteraan, dan keseimbangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran transformasi hukum Islam dalam menghadapi tantangan kontemporer melalui lensa sosiologi. Kajian ini meneliti bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam beradaptasi dengan perubahan masyarakat sambil mempertahankan nilai-nilai ilahiah yang mendasarinya. Penelitian ini juga mengidentifikasi strategi untuk meningkatkan relevansi hukum Islam dalam konteks modern, dengan menekankan perannya dalam mendorong keadilan dan kesetaraan. Menggunakan metode deskriptif kualitatif, penelitian ini mengacu pada sumber primer dan sekunder, termasuk tinjauan pustaka dari buku, jurnal, dan referensi daring. Pendekatan ini memfasilitasi analisis mendalam tentang hukum Islam sebagai sistem dinamis yang mampu memandu transformasi sosial. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam, dengan fleksibilitasnya melalui ijtihad, qiyas, dan istihsan, tidak bersifat statis tetapi berkembang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat modern. Melalui perspektif sosiologis, kajian ini menyoroti peran ganda hukum Islam sebagai alat kontrol sosial dan penggerak transformasi nilai. Meskipun menghadapi tantangan seperti keberagaman budaya dan globalisasi, hukum Islam tetap menjadi instrumen yang kuat untuk mencapai keadilan, kesetaraan ekonomi, dan harmoni sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alijaya, A., & Zaenudin, J. (2024). PRINSIP TRANSFORMASI SOSIAL DALAM AL-QUR’AN. AWSATH: Jurnal Pendidikan dan Pemikiran Islam, 1(1), 24-31

Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Hariguna, T., Supriyanti, D., Yusup, M., & Nabila, E. A. (2021). Transformasi Hukum Islam dan Dampak Sosial bagi Generasi Z. Alfabet Jurnal Wawasan Agama Risalah Islamiah, Teknologi dan Sosial, 1(1), 75-84.

Mato, A., & Aidid, H. (2022). Hukum Islam Sebagai Agents Of Social Change And Social Engineering. Jurnal Al Himayah, 6(1), 95-105.

Sugiyono (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syawqi, A. H. (2020). Sosiologi Hukum Islam.

Saebani, B. A. (2008). Metodologi penelitian kualitatif.

Nurfadillah, S., & Saebani, B. A. (2024). PERAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM DALAM PERKEMBANGAN TEKNOLOGI. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 9(2), 61-70.

Yuhendrico, D., & Faizin, F. (2021). PERUBAHAN SOSIAL DAN HUKUM ISLAM. Istishab: Journal of Islamic Law, 2(01), 1-12.

Yusuf, M. (2013). Studi Hukum Islam Dan Transformasi Sosial Masyarakat. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 10, 56-68.

Downloads

Published

2024-12-23

How to Cite

Hukum Islam Sebagai Alat Transformasi Sosial : Tinjauan Sosiologi Hukum Islam. (2024). GERECHTIKEIT : Jurnal Riset Peradaban Hukum, 1(2), 32-36. https://journal.inacexter.com/index.php/gerechtikeit/article/view/34

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.