[1]
2026. Lafadz dari Segi Kejelasan Artinya dan Urgensinya dalam Hukum Ekonomi Syariah (Kajian Ushul Fiqh terhadap Kepastian Hukum Transaksi Muamalah). GERECHTIKEIT : Jurnal Riset Peradaban Hukum. 2, 1 (Jun. 2026), 156–169.