(1)
Eksistensi Pasal 59 Dan Pasal 102 UU PPLH Terhadap Pengelolaan Limbah B3 Pasca Putusan MK Nomor 18 PUU-XII 2014. GERECHTIKEIT: j. ris. peradaban huk. 2024, 1 (1), 12-19.