1.
Praktik Bisnis Bank Emok sebagai Bentuk Pembiayaan Informal Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. GERECHTIKEIT: j. ris. peradaban huk. [Internet]. 2025 Dec. 31 [cited 2026 Feb. 27];1(2):191-6. Available from: https://journal.inacexter.com/index.php/gerechtikeit/article/view/106