Peninjauan terhadap Amandemen UU 32/2009 tentang Dokumen Evaluasi Dampak Lingkungan (UU 6/2023, Pasal 26(2) & (3))

Authors

  • Lisnawati Fauziah Universitas Islam Sunan Gunung Djati Author

Keywords:

UU Cipta Kerja, Partisipasi publik, AMDAL

Abstract

Disusunnya artikel ini ialah bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai perubahan kebijakan dan regulasi yang mengarah pada penyempitan partisipasi publik dalam penyusunan dokumen AMDAL. Sementara metode penelitian yang digunakan ialah deskriptif-kualitatif, data dihimpun melalui library research. Berdasarkan hasil analisis penelitian, penulis berkesimpulan bahwa terdapat degradasi partisipasi masyarakat pada penyusunan AMDAL dalam UU CK dibandingkan aturan sebelumnya yakni UU PPLH. Dalam UU CK, penyusunan AMDAL hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arliman, L. (2017). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Negara Kesejahteraan. Jurnal Politik Pemerintahan, Vol. 10 No. 1.

Bethan, S. (2008). Penerapan Prinsip Hukm Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Aktivitas Industri Nasional Sebuah Upaya Penyelamatan Lingkungan Hidup dan Kehidupan Antar Generasi. Alumni.

Cardullo, P. & K. R. (2019). Being a ‘citizen’ in the smart city: up and down the scaffold of smart citizen participation in Dublin, Ireland. GeoJournal, Vol. 84 No. 1.

Daring, K. (2016). Partisipasi. https://kbbi.web.id/partisipasi

Debora, A. (2020). Meninjau Kembali Capaian Keterbukaan Informasi dan Partisipasi Publik di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ICEL.

Edorita, W. (2022). Peran Serta Masyarakat Terhadap Lingkungan Menurut UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 1.

Environment, U. (2018). Assessing Environmental Impacts: A Global Review of Legislation. UN Environment Publishing.

Goedkoop, F. & D.-W. P. (2016). Partnership or placation? the role of trust and justice in the shared ownership of renewable energy projects. Energy Research and Social Science, Vol. 17.

Hamdani, R. S. (2020). Proyek Lintas Batas Administrasi: Analisis Partisipasi Publik dalam Proses Perencanaan Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Journal of Regional and Rural Development Planning (Jurnal Perencanaan Pembangunan Wilayah Dan Perdesaan), Vol. 4 No. 1.

Hassenforder, D. (2015). Towards understanding participatory processes: Framework, application and results. Journal of Environmental Management, Vol. 157.

ICEL, T. P. (2020). Setelah UU Cipta Kerja: Meninjau Esensi Partisipasi Publik Dalam AMDAL. INdonesian Center For Environmental Law, Seri 5.

IOJI, T. P. (2020). Sistem dan Praktik Omnibus Law di Berbagai Negara dan Analisis RUU Cipta Kerja dari Perspektif Good Legislation Making. Indonesia Ocean Justice Initiative.

Iswari, F. (2022). Aplikasi Konsep Negara Hukum dan Demokrasi dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 6 No. 1.

Kawengian, G. P. (2019). Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup. Lex Et Societatis, Vol. 7 No. 5.

Kraay, K. dan. (2007). Governance Indicators: Where Are We, Where Should We Be Going. Policy Research Working Paper, 4370.

Marpaung, L. (1997). Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Masalah Preverensinya. Sinar Grafika.

Noviati, C. E. (2013). Demokrasi dan Sistem Pemerintahan. Jurnal Konstitusi, Vol. 10 No. 2.

Rahmat. (2019). Implementasi Asas Partisipatif Penyusunan Dokumen Amdal Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Pada PT. Mandiri Mining Corporindo). Jurnal de Jure, Vol. 11 No. 1.

Ruhama, M. A. dan S. (2023). Partisipasi Publik dalam Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Pasca Berlakunya Undang-Undang/Perppu Cipta Kerja. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 30 No. 2.

Safrina. (2015). Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir di Aceh. Jurnal Hukum Lingkungan, Vol. 2 No1.

Simbiak, I. T. (2022). Keterlibatan Masyarakat Pada Proses Amdal: Potensi Permasalahan, Implikasi & Faktor Penyebab. Jurnal Wilayah, Kota Dan Lingkungan Berkelanjutan, Vol. 1 No. 1.

Supriyatin, N. H. dan U. (2021). Amdal Sebagai Instrumen Pengendalian Dampak Lingkungan Dalam Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 9 No. 2.

Taylor, L. S. M. S. &. (1999). Meaning and construction of social impacts: water infrastructure development in Australia’s Gladstone/Calliope region. Rural Society, Vol. 9 No.2.

Downloads

Published

2024-06-01

How to Cite

Peninjauan terhadap Amandemen UU 32/2009 tentang Dokumen Evaluasi Dampak Lingkungan (UU 6/2023, Pasal 26(2) & (3)). (2024). CAUSALITY : Journal National Public Issues, 1(1), 25-30. https://journal.inacexter.com/index.php/causality/article/view/20