Tindakan Malpraktik Oleh Tenaga Kesehatan Perspektif Sosiologi Hukum
Keywords:
Malpraktik, Sosiologi, HukumAbstract
Tindakan malpraktik merupakan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis dalam menangani pasien baik disengaja maupun tidak disengaja. Hal tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Tujuan dari pembuatan artikel ini adalah untuk mengkaji mengenai tindakan malpraktik oleh tenaga kesehatan perspektif sosiologi hukum. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif, dikarenakan data yang dihasilkan berbentuk narasi deskripsi dan data yang diambil berasal dari analisis dokumen berupa jurnal dan teks tertulis lainnya Pelanggaran medis di instansi kesehatan merupakan tindak pidana yang sering terjadi. Permasalahannya yaitu ketika tenaga kesehatan merupakan tenaga kesehatan yang kurang kompeten dalam bidang tersebut maupun tenaga kesehatan tersebut sengaja melakukannya karena hal eksternal yang menyebabkan ketimpangan sosial. Penelitian ini untuk menjawab dan mendeskripsikan bagaimana tenaga kesehatan lalai dari tanggung jawab dalam pandangan hukum serta sosial budaya. Perspektif hukum sudah jelas bahwa tindakan tersebut dilarang. Serta malpraktik menyebabkan pandangan masyarakat kepada tenaga kesehatan menjadi tidak baik, karena menghilangkan kepercayaan masyarakat untuk menjalani pengobatan secara medis. Maka profesional medis yang melakukan tindak pidana malpraktik harus diberi sanksi.
Downloads
References
Agung. (2018, Juli). IDI Minta Dokter Yang Terjerat Kasus Medis Tidak Dipenjara. Retrieved November Sabtu, 2024, from ValidNews.id: IDI Minta Dokter yang Terjerat Kasus Medis Tidak di Penjara
Asvatham, & Purwani. (2020). Pertanggungjawaban Perdata Tenaga Medis Apabila Melakukan Malapraktik Medis. . Jurnal Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 4. , 515.
Gunawan, Yudanto, & Junaidi. (2023). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Malpraktek dalam Bidang Kesehatan atau Medis. Unes Law Review, Vol. 6, No. 2 , 5388.
Haiti, D. (2017). Tanggung Jawab Dokter Dalam Terjadinya Malpraktik Medik Ditinjau Dari Hukum Administrasi. Badamai Law Jurnal, Vol. 2, No. 2 , 212.
Heryanto, B. (2010). Malpraktik Dokter Dalam Perspektif Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 2 , 184.
Iskandar. (2012). Sosiologi Kesehatan. Bogor: PT Penerbit IPB Press.
Koto, & Asmadi. (2021). Pertanggujawaban hukum terhadap tindakan malpraktik tenaga medis di rumah sakit. Volkgeits: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, Vol. 4, No. 2. , 183.
Miarsa, & Romadhon. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter Terkait Dugaan Malpraktik. Jurnal Kertha Semaya, Vol.12, No. 11 , 2735.
Novianto. (2015). Penafsiran Hukum Dalam Menentukan Unsur-Unsur Kelalaian Malpraktek Medik (Medical Malpractice). . Yustisia, Vol. 4, No. 2 , 439.
Pujiyono. (2023). Restatement Kelalaian Dalam Malpraktik Medis. Perspektif Hukum, Vol. 23, No. 1 , 141.
Sumeru. (2022). INSPANNING VERBINTENIS DALAM TINDAKAN MEDIS YANG DIKATEGORIKAN SEBAGAI TINDAKAN MALPRAKTEK. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 5, No. 2 , 491.
Supriyatin. (2018). Hubungan Hukum Antara Pasien Dengan Tenaga Medis (Dokter) Dalam Pelayanan Kesehatan. Jurnal Unigal, Vol. 8, No. 2 , 186.
Susila. (2021). Malpraktik Medik dan Pertanggungjawaban Hukumnya: Analisis dan Evaluasi Konseptual. Law and Justice, Vol. 6, No. 1 , 49-50.
Syarif, D. (2024, Juni). Mengapa Sosiologi Penting Dalam Kehidupan Sehari-Hari? Retrieved Desember Senin, 2024, from sosiologi.uinsgd.ac.id: https://sosiologi.uinsgd.ac.id/mengapa-sosiologi-penting-dalam-kehidupan-sehari-hari/#:~:text=Sosiologi%20adalah%20disiplin%20ilmu%20yang,membentuk%20perilaku%20individu%20dan%20kelompok.
Yudyaningarum. (2022). Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Malpraktik Medis. Academos: Jurnal Hukum dan Tatanan Sosial, Vol. 1, No. 2 , 7-8.
Yusuf, Irsyad, Patrison, Disman, & Geofani. (2023). Tindakan Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis (Suatu Tinjauan Normatif). Jurnal Pendidikan dan Konseling, Vol. 5, No. 2 , 2897.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sita Jahrotun Nisa (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.