Perspektif Sosiologi Hukum Islam Terhadap Pinjaman Online

Authors

  • Aprila Rizkiansyah Universitas Islam Sunan Gunung Djati Author

Keywords:

Sosiologi Hukum Islam, Hukum Islam, Pinjama Online

Abstract

Layanan pinjaman online (fintech lending) telah menjadi fenomena sosial yang signifikan dalam era digital. Pinjaman ini menawarkan kemudahan akses bagi masyarakat, namun juga menimbulkan berbagai masalah, seperti suku bunga tinggi, pelanggaran privasi, dan metode penagihan yang tidak etis. Dari perspektif hukum Islam, layanan ini menuntut perhatian khusus untuk menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap hak individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena pinjaman online melalui pendekatan sosiologi hukum Islam. Fokus kajian terletak pada bagaimana layanan ini diterima, dipraktikkan, dan dinilai dalam kerangka nilai-nilai Islam, termasuk prinsip maqashid syariah, yang melindungi kepentingan individu dan masyarakat secara adil. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan kepustakaan. Data diperoleh melalui studi literatur terhadap buku, jurnal, dan pandangan ulama terkait hukum Islam. Analisis dilakukan secara naratif untuk menggali pemahaman holistik tentang praktik pinjaman online dalam perspektif hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjaman online, khususnya yang ilegal, sering melanggar prinsip syariah karena praktik eksploitasi dan pelanggaran hak pengguna. Dalam kerangka hukum Islam, pinjaman yang sah harus mematuhi syarat akad qard, yang menekankan tolong-menolong tanpa bunga. Kajian ini mengusulkan regulasi berbasis maqashid syariah untuk melindungi pengguna dan mendorong sistem keuangan yang adil, inklusif, dan sesuai nilai-nilai Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Elsa, A. E. F. (2021). “Dilema Pinjaman Online di Indonesia: Tinjauan Sosiologi Hukum dan Hukum Syariah.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 19(2), 109-119.

Fauzi, M. G., & Manalu, A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Yang Melakukan Pinjaman Online Ilegal. LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum, 4(1).

Febriadi, S. R. (2017). “Aplikasi maqashid syariah dalam bidang perbankan syariah.” Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1(2), 231-245.

Indonesia. (1998). “Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan”. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182

Indonesia. (1998). “Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan”. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182

Paryadi, P. (2021).”Maqashid Syariah: Definisi Dan Pendapat Para Ulama.” Cross-border, 4(2), 201-216.

Sugiyono (2009). “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D”. Bandung: Alfabeta

Saebani, B. A. (2024). Sosiologi Hukum Islam. Bandung: CV Pustaka Setia.

Thoha, A. B. (2022).”Pinjaman Online Dalam Tinjauan Hukum Islam.” FAHMA: Jurnal Informatika Komputer, Bisnis dan Manajemen, 20(1), 80-94

Downloads

Published

2024-12-14

How to Cite

Perspektif Sosiologi Hukum Islam Terhadap Pinjaman Online. (2024). CAUSALITY : Journal National Public Issues, 1(3), 70-76. https://journal.inacexter.com/index.php/causality/article/view/32

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.