Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase Dalam Konteks Hukum Perdata

Authors

  • Dilla Putri Universitas Islam Sunan Gunung Djati Author

Keywords:

: Penyelesaian Sengketa, Arbitrase, Hukum Perdata

Abstract

Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase banyak diminati oleh para pelaku bisnis, karena penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase mempunyai keunggulan dibandingkan lembaga pengadilan formal. Keunggulan lain dari lembaga arbitrase antara lain proses yang cepat dan sederhana, biaya rendah, kerahasiaan sengketa tetap terjaga, keputusan bersifat inklusif dan menguntungkan para pihak (win-win solution), serta menjaga hubungan bisnis antar para pihak, sehingga menjadi pilihan. dari para pebisnis. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada data sekunder yaitu dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum khususnya aturan hukum dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga arbitrase dan pelaksanaan keputusan lembaga. arbitrase dalam menyelesaikan perselisihan bisnis.

Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Arbitrase, Hukum Perdata

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul R. Saliman. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, Jakarta: Kencana, 2010.

Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2009. Bambang Sutiyoso. Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, 2008, Gama Media,Yogyakarta, 2008.

Bachmid, A. (2018). PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999. LEX ET SOCIETATIS, 6(6).

Batubara, R. A. R. (2020). Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah Secara Arbitrase Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) (Doctoral dissertation).

Felix OS dan Fatma Jatno. Arbitrase Indonesia Beberapa Contoh Kasus dan Pelaksanaan dalam Praktek, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1995.

Frans Hendra Winarta. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Arbitrase Internasional, Jakarta, Sinar Grafika, 2013.

Grasia Kurniati, S. H. (2016). Studi Perbandingan Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Implementasinya Antara Lembaga Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Singapore International Arbitration Centre. Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2), 201-234.

Hariyani, I. (2018). Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Jasa PM-Tekfin. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(3), 345-358.

Nugroho, S. A., & SH, M. (2017). Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Kencana.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Enam, Liberty, Yogyakarta, 2002.

Sulistianingsih, D. (2022). PENGGUNAAN ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) PADA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DI INDONESIA. Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif, (1).

Sudiman Kartohadipradjo, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Jilid 1, FH UI Jakarta, 1956

Susanti Adi Nugroho, Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT. Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta, 2009.

Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Prespektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Sudiyana, S. (2017). Pemberdayaan Peran Lembaga Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 4(1), 122-142.

Ulfanora, U. (2023). Peran Lembaga Arbitrase Sebagai Non-Litigious Minded Terhadap Penyelesaian Sengketa Bisinis Berkeadilan Substantif.

Downloads

Published

2024-07-08

How to Cite

Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase Dalam Konteks Hukum Perdata. (2024). CAUSALITY : Journal National Public Issues, 1(1), 14-24. https://journal.inacexter.com/index.php/causality/article/view/19

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>