Ketentuan Hukum Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Kerusakan Lingkungan

Authors

  • Binda Humaira Universitas Islam Sunan Gunung Djati Author

Keywords:

Tanggung jawab, Perusahaan, Kerusakan Lingkungan

Abstract

Penelitian ini dilandaskan pada maraknya kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ada di negara kita saat ini. Pada saat ini, masih banyak pelaku usaha bahkan masyarakat yang asing dengan bagaimana tanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat dampak dari kegiatan operasional mereka sehari-hari. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan kualitatif dan tekniknya menggunakan study literature. Teknik atau metode ini merupakan metode penelitian kegiatan yang dimana menggunakan metode pengumpulan data-data penelitian, menelaah, membaca, mengutip, serta mengolah bahan penelitian .Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan atas kerusakan lingkungan itu dibagi menjadi tiga macam yang pertama, tanggung jawab pidana, yang kedua tanggung jawab perdata, dan yang terakhir tanggung jawab adminitrasi. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, hendaknya orang atau badan usaha memperhatikan dan mempertimbangkan setiap kegiatan operasionalnya sehingga tidak berdampak terlalu besar terhadap kerusakan lingkungan, adapun apabila terjadi demikian maka harus bersedia akan tanggung jawabnya terhadap lingkungan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Benuf, Kornelius, & M. Azhar. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Dalimunthe, Nikmah. (2023). Penerapan Perjanjian Kerja Dalam Perusahaan Terhadap Hak Ketenagakerjaan. JURA: JURNAL RISET AKUNTANSI, 1(3).

Elisabeth Mewengkang. (n.d.). PRINSIP TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN. Lex Crimen, III(2).

Engel. (2014). Pertanggungjawaban Perusahaan Pertambangan Dalam Kerusakan Lingkungan Hidup Di Indonesia. Paper Knowledge: Toward a Media History of Documents II, 2(2), 37–47.

Ernawan, Erni R. (2014). Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). Jurnal Manajemen Dan Bisnis (Performa), 11(2), 155–173.

Gide, André. (1967). Prinsip Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pencemaran Lingkungan. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952.

Henri, Kholidah, & Fauzah Nur Aksa. (2023). PELAKSANAAN TANGGUNGJAWAB PERDATA PERUSAHAAN PERTAMBANGAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN (Studi Penelitian PT. Tambang Madina Madani Mining Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara). Jurnal, 11(1), 131–154.

Hibatullah, Muhammad Fachri, Sofyan Jafar, & Hasan Basri. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PERUSAHAAN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP (Studi Penelitian PT. Ciomas Adisatwa). JURNAL ILMIAH MAHASISWA (JIM), 1, 58.

Hidayat, Ridha. (2019). ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN TERHADAP MASYARAKAT SEKITAR. Jurnal Penelitian Hukum, 19(3), 339–348.

Loqman, Loebby. (2017). Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 19(3), 242. https://doi.org/10.21143/jhp.vol19.no3.1145

Mentari A. Timbalino. (2015). TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TERHADAP MASYARAKAT DI SEKITAR LINGKUNGAN PERUSAHAAN. Lex Et Societatis, 3(10), 1–9.

Muhammad Khalid Ali, Evi Dwi Hastri, & AA Muhammad Insany Rachman. (2023). ASAS PENCEMAR MEMBAYAR (POLLUTER PAYS PRINCIPLE): BENTUK HUKUM PELAKU USAHA YANG MELANGGAR MUTU AIR LIMBAH. Jurnal Panah Keadilan, 2(1).

Nina Herlina. (2017). PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA Oleh: Nina Herlina, S.H., M.H. *) ABSTRAK. Unigal.Ac.Id, 3(2), 1–16.

Ramadhani, Rahmatullaili, Eddy R Rasyid, & Amy Fontanella. (2021). Motivasi Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan. Jurnal Akuntansi Kompetif, 4(2), 105–117. https://ejournal.kompetif.com/index.php/akuntansikompetif/article/view/667.

Ramelan, S.H., M.H. (2007). PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI DALAM HUKUM PIDANA. Hukum Prioris, 1(2).

Sugiarti, Yayuk, Kata Kunci, Limbah Tahu, & Pencemaran Lingkungan Dan Peranan Pemerintah. (n.d.). ASPEK HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH PERUSAHAAN TAHU (STUDY KASUS DI KABUPATEN SUMENEP).

Telaumbanua, Dalinama, Staf Pengajar, Sekolah Tinggi, Ilmu Hukum, Nias Selatan, & Dan Advokat. (2015). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP. Jurnal Refleksi Hukum, 9(1). http://januardi10015.blogspot.com/2011/03/artikel-mengenai-banjir-lumpur-panas.html.

Utama, Andrew Shandy, & Rizana. (2020). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KECAMATAN RUMBAI PEKANBARU. Journal Equitable, 3(1), 1–11.

Widiastuti, Harjanti, Evy Rahman Utami, & Ridi Handoko. (2018). PENGARUH UKURAN PERUSAHAAN, TIPE INDUSTRI, GROWTH, DAN MEDIA EXPOSURE TERHADAP PENGUNGKAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (Studi Empiris Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2014-2015). Riset Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 3(2), 107–117. https://doi.org/10.23917/reaksi.v3i2.6745

Downloads

Published

2024-06-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Ketentuan Hukum Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Kerusakan Lingkungan. (2024). CAUSALITY : Journal National Public Issues, 1(1), 8-13. https://journal.inacexter.com/index.php/causality/article/view/18