Tinjauan hukum perdata mengenai praktik jual beli tanah yang belum bersetifikat dijual secara lisan
Keywords:
: Sale and purchase of land, Law, certificateAbstract
jual beli tanah merupakan kegiatan yang umum dilakukan oleh manusia sebagai makhluk hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, beberapa transaksi jual beli tanah memang menyebabkan kesulitan dalam proses pendaftaran hak atas tanah yang telah dibelinya. Jual beli tanah secara lisan mungkin lebih profesional dan dipercaya apabila dibuat dalam bentuk tertulis. Selain itu, jual beli tanah yang belum bersertifikat juga memerlukan proses pengurusan sertifikat yang cukup panjang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan permasalahan yang bersifat yuridis dan kenyataan yang ada mengenai hal-hal yang bersifat yuridis dan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dan pembahasanya bahwa jual beli tanah secara lisan sah secara hokum tetapi memiliki banyak resiko dan jual beli tanah tanpa sertifikat banyak tantangan yang harus dihadapi di kemudian harinya.
Downloads
References
Ramon, Tiar. 2018. "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN DAN KEKUATAN ALAT BUKTI JUAL BELI TANAH MENURUT HUKUM ADAT." Jurnal Hukum Das Sollen.
R. Subekti. 1996. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Hadriana. Jurnal Ilmu Hukum. "KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI SECARA TIDAK TERTULIS." RECHTSREGEL 2018.
Harefa, Tuhana. 2016. "KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN APABILA TERJADI WANPRESTASI." Private Law.
Soeroso, 2011, Perjanjian Dibawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Jonaedi, E., & Jhonny, I. (2016). Metode Penelitian Hukum : Normatif dan Empiris (1st ed.). Kencana.
Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S. H. (2022). Sistem Hukum Benda Nasional (p. 166).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Kaka Setiawan (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.