Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Dalam Tradisi Tahlilan Di Indonesia
Keywords:
Sosiologi Hukum Islam, Tradisi Tahlilan, Tahlilan di IndonsiaAbstract
Tradisi tahlilan merupakan bagian dari budaya keagamaan masyarakat Indonesia yang mencerminkan integrasi antara nilai agama dan budaya lokal. Praktik ini dilakukan untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia, namun juga memiliki dimensi sosial yang signifikan, seperti mempererat silaturahmi dan solidaritas. Meski tidak memiliki dasar hukum eksplisit dalam Islam, tahlilan dianggap sebagai manifestasi urf shahih selama tidak bertentangan dengan syariat.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tradisi tahlilan dalam perspektif sosiologi hukum Islam, dengan fokus pada peran dan relevansinya dalam konteks sosial serta dinamika penerimaannya di masyarakat. Menggunakan metode deskriptif kualitatif, penelitian ini mengkaji data dari berbagai literatur, baik buku maupun jurnal, untuk memahami fenomena ini secara mendalam.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahlilan lahir dari proses pribumisasi Islam yang mengakomodasi tradisi lokal tanpa mengubah prinsip dasar agama. Meskipun terdapat perdebatan mengenai praktik ini, tahlilan tetap memberikan kontribusi positif sebagai media dakwah, penguatan solidaritas, dan aktualisasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Tradisi ini menjadi cerminan harmoni antara ajaran agama dan kearifan lokal yang relevan dalam masyarakat multikultural.
Downloads
References
Ali, Z. (2021). “Metode penelitian hukum”. Jakarta: Sinar Grafika
DM, Mohd Yusuf, Solhani Guntur Siregar, Wahyudi Wahyudi, Surya Prakasa, and Geofani Milthree Saragih. "Peranan Dan Kedudukan Sosiologi Hukum Bagi Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial." Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK) 5, no. 2 (2023): 1097-1103
Librianti, E. O. I. (2019). “Budaya tahlilan sebagai media Dakwah: Studi terhadap masyarakat Nahdliyin di Kelurahan Cipadung Kecamatan Cibiru Kota Bandung” (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Mas’ari, A., & Syamsuatir, S. (2018). Tradisi Tahlilan: Potret akulturasi agama dan budaya khas Islam Nusantara. Kontekstualita, 32(01).
Nahdlatul Ulama. (2019) “Hukum tahlilan menurut mazhab empat.” NU Online. Diakses dari https://nu.or.id/syariah/hukum-tahlilan-menurut-mazhab-empat pada 8 Desember 2024
Rodin, R. (2013). “Tradisi tahlilan dan yasinan. IBDA: Jurnal Kajian Islam Dan Budaya”, 11(1), 76-87
Rachmat, F. O., Fajrussalam, H., Nuramalia, A. R., Futri, E., & Alfazriani, R. S. (2022). “Eksplorasi Kebudayaan Tahlil dalam Perspektif Agama Islam dan Masyarakat di Indonesia.” Dirosat: Journal of Islamic Studies, 7(1), 17-3
Saebani, B. A. (2024). Sosiologi Hukum Islam. Bandung: CV Pustaka Setia.
Sugiyono (2009). “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D”. Bandung: Alfabet
Zainuddin, H. M. (2015, September 26). “Tahlilan dalam perspektif (historis, sosiologis, psikologis, antropologis).” diakses dari https://www.example.com pada 8 desember 2024
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Apre Aldo Oganta (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.