Sinkronisasi Qanun Jinayat Dengan Sistem Legislasi Nasional

Authors

  • Deden Najmudin Universitas Islam Sunan Gunung Djati Author
  • Andini Safitri Universitas Islam Sunan Gunung Djati Author
  • Aprila Rizkiansyah Universitas Islam Sunan Gunung Djati Author
  • Aulia Rahma Universitas Islam Sunan Gunung Djati Author
  • Dewi Kania Universitas Islam Sunan Gunung Djati Author

Keywords:

Qanun Jinayat, Konflik Norma, Harmonisasi Huku, Hak Asasi Manusia, Mahkamah Syariah

Abstract

Pondok Qanun Jinayat, yang didasarkan pada syariat Islam, telah mendapatkan legitimasi melalui beberapa undang-undang nasional seperti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Meskipun demikian, implementasi Qanun Jinayat menghadapi tantangan signifikan, baik dari sisi substansi hukum maupun mekanisme penerapannya. Tantangan utama meliputi konflik norma dengan peraturan perundang-undangan nasional, ketidakselarasan dengan prinsip hak asasi manusia, serta keberatan dari sebagian masyarakat yang menganggap penerapannya diskriminatif. Fokus penelitian adalah pada konflik norma yang muncul antara Qanun Jinayat dengan hukum nasional, serta penerapannya yang sering dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Qanun Jinayat memiliki dasar hukum yang kuat, sinkronisasi dengan hukum nasional tetap diperlukan. Mekanisme yang direkomendasikan meliputi judicial review, penyusunan peraturan pelaksana yang inklusif, dialog antar-pemangku kepentingan, dan penguatan kelembagaan Mahkamah Syariah. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Qanun Jinayat yang sesuai dengan prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Qotadah, H. A, & Achmad, A. D. (2020). Qanun Jinayah Aceh Antara Implementasi, Isu dan Tantangan. Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(2), 171-190.

Amsori & Jailani. (2017). Legislasi Qanun Jinayat Aceh Dalam Sistem Hukum Nasional. Ar-Raniry: International Journal of Islamic Studies, 4(2), 221-256.

Kamarusdiana. (2016). Qânûn Jinâyat Aceh dalam perspektif negara hukum Indonesia. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 16(2), 151-162

Noviandy (ed.), Perempuan dan Hak Asasi Manusia ;Narasi Agama Dalam Imajinasi Negara Bangsa diAceh, (Malang : PUSAM UMM, 2018), hal. 115.

Syahrizal Abbas,Maqasidh Al-Syari’ah Dalam Hukum Jinayah Aceh, (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Aceh, 2015), hal. 30.

Maslijar, Heri. "Menyelesaikan Permasalahan Qanun Jinayat Aceh." AT-TASYRI': Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah (2020): 75-91.

Noviandy (ed.). Perempuan dan Hak Asasi Manusia; Narasi Agama Dalam Imajinasi Negara Bangsa di Aceh. Malang: PUSAM UMM, 2018, hlm. 115.

Al Yasa Abubakar & Marahalim, Hukum Pidana Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam, 2006. Menjelaskan hierarki hukum Qanun Jinayah dan posisinya dalam sistem nasional.

Kirsten E. Schulze, A Jumble of Purposes of Syariah Law in Aceh. Artikel ini membahas ketegangan antara hukum syariat Aceh dengan konstitusi dan sistem hukum nasional di tingkat Mahkamah Agung.

Downloads

Published

2024-12-29

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sinkronisasi Qanun Jinayat Dengan Sistem Legislasi Nasional. (2024). CAUSALITY : Journal National Public Issues, 1(3), 93-102. https://journal.inacexter.com/index.php/causality/article/view/40

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.