Pencatatan Perkawinan Beda Agama: Telaah Konsensus Ulama Fatwa Indonesia Nomor 16/Ijtima’ Ulama/VIII/2024
Keywords:
Beda Agama, Pencatatan, PerkawinanAbstract
Abstrak: Artikel ini menelaah pergumulan hukum praktik perkawinan beda agama, dimulai sebelum adanya undang-undang perkawinan cenderung dilakukan melalui peraturan perkawinan campuran. Seharunya perkawinan campuran ditafsirkan dengan adanya dualisme hukum yang berlaku, justru hal ini dijadikan celah sebagai upaya melegalkan perkawinan tersebut. Selepas hadirnya Undang-Undang Perkawinan, perkawinan beda agama tidak atur oleh peraturan tersebut, hanya saja peraturan ini mengacu pada pandangan tiap agama yang menolak perkawinan beda agama serta melarangnya. Belum usai perdebatan hangat terkait perkawinan beda agama tidak sedikit beberapa kalangan yang mencoba untuk membongkar ruang pelegalan perkawinan beda agama. Belum usai sampai sana harmonisasi perundang-undangan juga menjadi polemik yang cukup membuat gaduh negeri ini. Untuk itu Majelis Ulama Indonesia berkumpul guna memberikan kesepakatan untuk memberikan pandangan kepada pemerintah khususnya dalam putusan Nomor 16/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 mengenai “Pencatatan Perkawinan Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung”. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif yang mencoba mengurai kehujjahan dan tujuan terbitnya putusan tersebut melalui pendekatan kepustakaan dan analisi isi putusan Ulama Fatwa Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian terungkap bahwa Ulama fatwa memberikan dukungan dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang secara tidak langsung menolak melegalkan perkawinan beda agama serta mendorong kepada pemerintah untuk Menyusun kembali terkait peraturan tentang administrasi kependudukan agar dapat sejalan dengan undang-undang perkawinan, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Kata Kunci: Beda Agama, Pencatatan, Perkawinan.
Downloads
References
Referensi
Anggraeni, Ninda Dwi and Fauziyah Putri Meilinda, “MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam,” Jurnal Studi Hukum Islam 13, no. 2 (2024)
Bahrudin, Moh. 2019. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Aura.
Dahlan, Abd Rahman. 2010. Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah.
Darmawati, H. 2019. Ushul Fiqh. Jakarta: Prenadamedia Group.
Effendi, Satria. 2019. Ushul Fiqh. Cet. 8. Jakarta: Kencana-Prenada Media Group.
Fatahillah, I. A., Novianti, L., & Nuraeni, N. (2025). Penguatan bisnis syariah sebagai strategi mitigasi dampak proteksionisme dan ketidakpastian ekonomi global. Gunung Djati Conference Series, 56. Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam Tahun 2025.
Gonadi, Aurora Vania Crisdi and Gunawan Djajaputra, “Analisis Perspektif Pro Kontra Masyarakat Terhadap Penerapan Sema No. 2 Tahun 2023,” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 2974–88, https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1072.
Jamilah, S. A., Novianti, L., & Furotun, N. S. (2025). The narrative of Islamophilia in the Cadar Garis Lucu movement: Simone de Beauvoir's dialectic of freedom in the context of religious freedom in relation to Law Number 39 of 1999 concerning human rights. Causality Journal, 2(2), 29–42.
Karimah, N., & Novianti, L. (2025). Implementasi pelayanan publik dalam mendukung ekonomi kreatif pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bandung. Yayasan Literasi Emas Nusantara, 2(3). E-ISSN: 3064-2981 | P-ISSN: 9999-9999.
Kasim, M. “KONSEP DASAR IJMAK SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM,”Sekolah Tinggi Ilmu Islam Dan Bahasa Arab 1, no. 1 (2020) httpas://journal.stiba.ac.id.
Khallaf, Abdul Wahhab. 2003. Ilmu Ushul Fikih Kaidah Hukum Islam. terj. Jakarta: Pustaka Amani.
Majelis Ulama Indonesia. 2005. “Fatwa MUI Perkawinan Beda Agama,” Majelis Ulama Indonesia 2, no. 2
___. Komisi Fatwa 2020-2025, Majelis Ulama Indonesia, 2023, https://mui.or.id/pages-2/komisi-fatwa/.
___. Konsensus Ulama Fatwa Indonesia, Sekretariat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, 2024, https://fatwamui.com/storage/623/E-BOOK_KONSENSUS-ULAMA-FATWA-INDONESIA_KEPUTUSAN-IJTIMA-VIII-2024.pdf.
Moleong, & Lexy, J. 2019. Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Nawawi. 2020. Ushul Fiqh: Sejarah, Teori Lughawy Dan Teori Maqashidy.
Novianti, L. (2025). Resiliensi manajemen UMKM syariah dalam era proteksionisme sebagai kritik konstruktif terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Gunung Djati Conference Series, 56. Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam Tahun 2025. ISSN: 2774 6585.
Novianti, L. (2020). Prinsip Islam dalam Melindungi Hak Minoritas. Adiya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(2), 228–241.
Novianti, L. (2021). Politik hukum Indonesia yang berkaitan dengan Statuta Roma dalam penegakkan pelanggaran hak minoritas. Khazanah Hukum, 3(1), 34–46. https://doi.org/10.15575/kh.v3i1.8759
Novianti, L. (2023). Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. JSIM: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(1), 50–70.
Novianti, L. (2024). Green Constitution dalam Mendorong Green Economy sebagai Pembangunan Inklusif Berkelanjutan. Gunung Djati Conference Series, 42, 1–10.
Novianti, L. (2024). Metodologi Penelitian Hukum di Era Digital. GERECHTIKEIT: Jurnal Riset Peradaban Hukum, 1(2)
Novianti, L. (2025). Historical business ethics of the Prophet Muhammad SAW in facing the development of artificial intelligence technology. Causality Journal, 2(1), 12–22. https://doi.org/10.61597/causalityjournal.v2i1.115 ISSN: 2774-65
Nugraheni, Destra Budi, dkk. 2024. Pengantar Hukum Islam dan Pelembagaan di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
Nurhayati, Ali Imran Sinaga. “Fiqh Ushul Fiqh,” Beranda Publishing, 2019, 204, http://repository.uinsu.ac.id/8157/1/Isi_Fiqh dan Ushul Fiqh_watermark_.pdf.
Pidegso, Satrio, Wahyu Prawesti, and Siti Marwiyah, “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XX/2022 Terkait Pernikahan Beda Agama,” Jurnal Hukum Ius Publicum 5, no. 2 (2024): 54, https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.143.
Ramli. 2021. Ushul Fiqh. Yogyakarta: Nuta Media.
Rosyadi, Imron. 2022. Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam. Jakarta: Kencana.
Zulbaidah. 2025. Ushul Fiqh Kaidah-Kaidah Tasyri’yah (Hukum Keluarga). Bandung: PT.Liventurindo
Zulbaidah, Yuniardi, H., Januri, Najmudin, N., & Cason, C. (2025). From traditional ʿurf to digital ʿurf: Accommodating the values of the young generation on husband–wife relations in the framework of uṣūl al-fiqh. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 10(2), 784–808. https://doi.org/10.29240/jhi.v10i2.14630
Zulbaidah, Amin, S., Rosele, M. I., & Utang. (2025). The practical application of harmonized taklīfī and waḍʿī laws in the Indonesian marriage law system. Lex Localis – Journal of Local Self-Government, 23(S6), 441–453. https://doi.org/10.52152/b6tq4m06
Zulbaidah. (2024). Multicultural influence of the conceptual value of civilization on changes in Islamic law. Pena Justisia, 23(2).
Zulbaidah. (2025) Kaidah-Kaidah Lughawiyah (Hukum Keluarga), Bandung: Liventurindo.
Zulbaidah. (2025) aidah-Kaidah Tasryi’iyah (Hukum Keluarga), Bandung: Liventurindo.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nur Alim, Zulbaidah, Usep Saepullah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








