Kontrak Perdagangan Internasional dalam Perspektif Hukum Perdata dalam Menyikapi Perbedaan Yuridiksi

Authors

  • Fahmi Ihsan Margolang Universitas Islam Sunan Gunung Djati Author

Keywords:

Perdagangan Internasional, Hukum Perdata, Perbedaan Yuridiksi, Konvensi CISG

Abstract

Kontrak perdagangan internasional menghadapi tantangan akibat perbedaan sistem hukum perdata di berbagai negara. Penelitian ini menganalisis tantangan dan solusi dalam menyikapi perbedaan yuridiksi dari perspektif hukum perdata. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif, kajian ini mengeksplorasi pengaruh sistem hukum perdata kontinental Eropa, Common Law, dan sistem hukum campuran terhadap pelaksanaan kontrak perdagangan internasional. Fokus utama adalah bagaimana konvensi internasional seperti CISG dan klausul kontrak standar dapat membantu mengatasi perbedaan yuridiksi. Temuan menunjukkan pentingnya pemahaman mendalam tentang hukum perdata yang berlaku serta adaptasi terhadap regulasi lokal untuk meminimalkan risiko hukum. Solusi praktis seperti penggunaan klausul pilihan hukum dan forum diharapkan dapat membantu pihak-pihak terkait menavigasi perbedaan yuridiksi dengan lebih efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aminah, N. (2019). Kebebasan Berkontrak dan Otonomi Kehendak dalam Kontrak Perdagangan Internasional. Jurnal Hukum Internasional, 7(2), 123-145.

Azis, M. (2023). Prinsip-Prinsip Hukum Perdata dalam Kontrak Perdagangan Internasional. Jurnal Hukum Ekonomi, 11(1), 67-89.

Budiwati, S. (2019). Implementasi CISG dalam Kontrak Perdagangan Internasional. Jurnal Hukum dan Globalisasi, 5(3), 231-250.

Ilham, R. (2019). Perbedaan Sistem Hukum Perdata dan Dampaknya terhadap Kontrak Perdagangan Internasional. Jurnal Hukum Komparatif, 9(4), 311-330.

Rai, A. (2013). Klausul Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak Perdagangan Internasional. Jurnal Arbitrase dan Mediasi, 6(2), 99-118.

Roringpandey, J. (2020). Pengaruh Reservasi Terhadap Penerapan CISG. Jurnal Hukum Bisnis Internasional, 8(1), 77-95.

Supancana, G. (2013). Pemilihan Hukum dalam Kontrak Perdagangan Internasional. Jurnal Hukum dan Ekonomi, 7(3), 213-233.

Downloads

Published

2024-06-01

How to Cite

Kontrak Perdagangan Internasional dalam Perspektif Hukum Perdata dalam Menyikapi Perbedaan Yuridiksi. (2024). GERECHTIKEIT : Jurnal Riset Peradaban Hukum, 1(1), 26-31. https://journal.inacexter.com/index.php/gerechtikeit/article/view/16