This is an outdated version published on 2026-06-01. Read the most recent version.

Peran ‘Urf dalam Menjawab Problematika  Hukum Ekonomi Kontemporer

Authors

  • Muammar Mahabuddin Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia Author
  • Zulbaidah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia Author
  • Dadang Syaripudin Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia Author

Keywords:

Urf, Uṣūl al-fiqh, Hukum Ekonomi Islam

Abstract

Abstrak: Perkembangan sosial dan ekonomi kontemporer telah melahirkan berbagai persoalan hukum yang tidak seluruhnya dijelaskan secara eksplisit dalam teks Al-Qur’an dan Sunnah. Kondisi ini menuntut adanya instrumen metodologis dalam uṣūl al-fiqh yang mampu menjembatani antara teks-teks normatif Islam dan realitas sosial yang senantiasa berubah. Salah satu instrumen tersebut adalah ‘urf (kebiasaan atau praktik sosial), yang diakui dalam hukum Islam selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan ‘urf dalam kerangka epistemologi hukum Islam serta menjelaskan perannya dalam menjawab problematika hukum ekonomi kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), dengan sumber utama berupa literatur klasik uṣūl al-fiqh dan kajian-kajian kontemporer yang relevan. Analisis dilakukan dengan metode deskriptif-analitis untuk mengkaji konsep, klasifikasi, kekuatan hukum, serta syarat-syarat diterimanya ‘urf sebagai dasar pertimbangan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ‘urf menempati posisi strategis sebagai dalil ijtihādī dalam bidang mu‘āmalāt, khususnya ketika tidak ditemukan dalil tekstual yang eksplisit. Dalam konteks ekonomi modern, seperti transaksi digital dan bentuk-bentuk akad baru, ‘urf berfungsi sebagai sarana untuk mengisi kekosongan hukum serta menjaga keadilan dan kemaslahatan umum (maṣlaḥah). Dengan demikian, ‘urf menunjukkan fleksibilitas dan relevansi hukum Islam yang berkelanjutan dalam merespons dinamika sosial dan ekonomi kontemporer.

 

Kata kunci: ‘urf, uṣūl al-fiqh, hukum ekonomi Islam

Downloads

Download data is not yet available.

References

Referensi

Abu Sunni, Muhammad. Al-‘Urf wa al-‘Ādah. Kairo: Dār al-Fikr, 1973.

Al-Qarāfī, Syihāb al-Dīn. Al-Furūq. Beirut: ‘Ālam al-Kutub, 1998.

Al-Qarāfī, Syihāb al-Dīn. Tanqīḥ al-Fuṣūl fī ‘Ilm al-Uṣūl. Beirut: Dār al-Fikr, 1998.

Al-Zuḥailī, Wahbah. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu. Damaskus: Dār al-Fikr, 1985.

Al-Zuḥailī, Wahbah. Al-Wajīz fī Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī. Damaskus: Dār al-Fikr, 1999.

Amalia, Khikmatun. “Urf Sebagai Metode Penetapan Hukum Ekonomi Islam.” Jurnal As-Salam, Vol. IX, No. 1 (2020): 75–90.

Azhari Akmal Tarigan. Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta: Kencana, 2016.

Fitra Rizal. “Penerapan ‘Urf Sebagai Metode dan Sumber Hukum Ekonomi Islam.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 1 (2019).

Fatahillah, I. A., Novianti, L., & Nuraeni, N. (2025). Penguatan bisnis syariah sebagai strategi mitigasi dampak proteksionisme dan ketidakpastian ekonomi global. Gunung Djati Conference Series, 56. Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam Tahun 2025.

Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos, 1996.

Ibn al-Qayyim. I‘lām al-Muwaqqi‘īn. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1991.

Jamilah, S. A., Novianti, L., & Furotun, N. S. (2025). The narrative of Islamophilia in the Cadar Garis Lucu movement: Simone de Beauvoir's dialectic of freedom in the context of religious freedom in relation to Law Number 39 of 1999 concerning human rights. Causality Journal, 2(2), 29–42.

Karimah, N., & Novianti, L. (2025). Implementasi pelayanan publik dalam mendukung ekonomi kreatif pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bandung. Yayasan Literasi Emas Nusantara, 2(3). E-ISSN: 3064-2981 | P-ISSN: 9999-9999.

Ma‘shum, Saefullah. Kaidah Fikih dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah. Bandung: Pustaka Setia, 2014.

Maulana, Ridwan. “Kaidah Fikih al-‘Adah Muhakkamah dan Relevansinya dalam Ekonomi Kontemporer.” Jurnal Ilmiah Syariah 8, no. 1 (2021): 55–70.

Novianti, L. (2025). Resiliensi manajemen UMKM syariah dalam era proteksionisme sebagai kritik konstruktif terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Gunung Djati Conference Series, 56. Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam Tahun 2025. ISSN: 2774 6585.

Novianti, L. (2020). Prinsip Islam dalam Melindungi Hak Minoritas. Adiya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(2), 228–241.

Novianti, L. (2021). Politik hukum Indonesia yang berkaitan dengan Statuta Roma dalam penegakkan pelanggaran hak minoritas. Khazanah Hukum, 3(1), 34–46. https://doi.org/10.15575/kh.v3i1.8759

Novianti, L. (2023). Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. JSIM: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(1), 50–70.

Novianti, L. (2024). Green Constitution dalam Mendorong Green Economy sebagai Pembangunan Inklusif Berkelanjutan. Gunung Djati Conference Series, 42, 1–10.

Novianti, L. (2024). Metodologi Penelitian Hukum di Era Digital. GERECHTIKEIT: Jurnal Riset Peradaban Hukum, 1(2)

Novianti, L. (2025). Historical business ethics of the Prophet Muhammad SAW in facing the development of artificial intelligence technology. Causality Journal, 2(1), 12–22. https://doi.org/10.61597/causalityjournal.v2i1.115 ISSN: 2774-65

Rahmawati, Sari. “‘Urf dalam Fatwa DSN-MUI tentang Produk Keuangan Syariah.” Jurnal Ekonomi Syariah 15, no. 3 (2022): 221–238.

Zulbaidah, Yuniardi, H., Januri, Najmudin, N., & Cason, C. (2025). From traditional ʿurf to digital ʿurf: Accommodating the values of the young generation on husband–wife relations in the framework of uṣūl al-fiqh. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 10(2), 784–808. https://doi.org/10.29240/jhi.v10i2.14630

Zulbaidah, Amin, S., Rosele, M. I., & Utang. (2025). The practical application of harmonized taklīfī and waḍʿī laws in the Indonesian marriage law system. Lex Localis – Journal of Local Self-Government, 23(S6), 441–453. https://doi.org/10.52152/b6tq4m06

Zulbaidah. (2024). Multicultural influence of the conceptual value of civilization on changes in Islamic law. Pena Justisia, 23(2).

Zulbaidah. (2025) Kaidah-Kaidah Lughawiyah (Hukum Keluarga), Bandung: Liventurindo.

Zulbaidah. (2025) aidah-Kaidah Tasryi’iyah (Hukum Keluarga), Bandung: Liventurindo

Downloads

Published

2026-06-01

Versions

How to Cite

Peran ‘Urf dalam Menjawab Problematika  Hukum Ekonomi Kontemporer. (2026). GERECHTIKEIT : Jurnal Riset Peradaban Hukum, 2(1), 01-09. https://journal.inacexter.com/index.php/gerechtikeit/article/view/142

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

1-10 of 66

You may also start an advanced similarity search for this article.