Lafadz dari Segi Penunjukan Hukum dan Penerapannya dalam Permasalahan Hukum Keluarga

Authors

  • Siti Masitoh Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung, Indonesia Author
  • Zulbaidah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia Author
  • Usep Saepullah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung, Indonesia Author

Keywords:

Lafadz, Ibrah al-Nas, Mantuq

Abstract

Abstract:  Salah satu unsur penting yang digunakan sebagai pendekatan dalam mengkaji hukum Islam adalah ilmu uṣūl fiqh, yaitu ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang menjadi pedoman dalam menetapkan hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah yang diperoleh melalui dalil-dalil yang terperinci. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menempatkan hukum sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji dan memahami konsep lafaz dari segi penunjukannya terhadap hukum sebagaimana dirumuskan oleh para ahli uṣūl, baik klasik maupun kontemporer. Sementara itu, pendekatan perbandingan digunakan untuk membandingkan pandangan mazhab-mazhab fikih, khususnya mazhab Hanafiyah dan Syafi‘iyah, terkait pembagian lafaz dari segi penunjukannya terhadap hukum dalam permasalahan hukum keluarga. Secara sederhana dapat dipahami bahwa dilālah adalah makna yang dimaksudkan dari suatu lafaz atau penunjukan suatu lafaz terhadap makna tertentu. Penunjukan lafaz atau dilālah memiliki beberapa jenis pembagian. Ulama Hanafiyah membagi dilālah menjadi dua macam, yaitu dilālah lafẓiyyah dan dilālah ghairu lafẓiyyah. Sementara itu, ulama Syafi‘iyah membagi dilālah ke dalam mafhūm dan manṭūq.

Keywords: Lafadz; Ibarah al-n$as; Mantuq

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abshor, M. U. (2022). Metode istinbāṭ hukum dalam pandangan ulama Hanafiyah. Contemplate: Jurnal Studi-Studi Keislaman, 18, 1–15.

Husna, K. (2022). Kajian dilālah dalam perspektif relasi kesalingan suami istri menurut konsep keluarga maslahat Nahdlatul Ulama. Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, 20(2), 327–340.

Ibrahim, D. (2019). Al-qawāʿid al-uṣūliyyah al-lughawiyyah: Kaidah-kaidah uṣūl dari aspek kebahasaan. Palembang: Penerbit tidak diketahui.

Ibrahim, J. (2020). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Malang: Bayumedia.

Kiki Resi Amalia DT, F., & dkk. (2025). Analisis uṣūl fiqh terhadap lafaz ditinjau dari dilālah al-manṭūq. An-Nahdloh: Journal of Education and Islamic Studies, 3(1), 81–95.

Madi. (2017). Al-mabāḥiṡ al-lafẓiyyah: Ibārah al-naṣ, isyārah al-naṣ, al-ʿāmm, al-khāṣṣ, al-muṭlaq, al-muqayyad. Tahkīm, (1), 128–129.

Mamudji, S. S. (2019). Penelitian hukum normatif. Jakarta: Rajawali Press.

Misbahuddin. (2015). Uṣūl fiqh II. Makassar: UIN Alauddin Press.

Nasri. (2020). Dilālah dalam perspektif hukum Islam: Analisis deskriptif klasifikasi dilālah sebagai penunjukan atas hukum dalam Islam. Bintang: Jurnal Pendidikan dan Sains, 2(1), 171–173.

Novianti, L. (2020). Prinsip Islam dalam melindungi hak minoritas. Adiya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(2), 228–241.

Novianti, L. (2023). Pidana mati terhadap tindak pidana terorisme di Indonesia dihubungkan dengan tujuan pemidanaan dalam perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam. JSIM: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(1), 50–70.

Novianti, L. (2024). Green constitution dalam mendorong green economy sebagai pembangunan inklusif berkelanjutan. Gunung Djati Conference Series, 42, 1–10.

Rahmatullah. (2025). Kajian lafaz ditinjau dari penunjukan maknanya: Lafaz amar (makna, penerapan dalam nash, dan implikasi hukum). Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 7(1), 127–138.

Rasyid, A. (2024). Memaknai dilālah lafẓiyyah dalam memahami makna Al-Qur’an. Jurnal Cerdas Hukum, 6(1), 127–140.

Zulbaidah. (2024). Multicultural influence of the conceptual value of civilization on changes in Islamic law. Pena Justisia, 23(2), 1–15.

Zulbaidah. (2025a). Uṣūl fiqh: Kaidah-kaidah lughawiyah (hukum keluarga). Bandung: Liventurindo.

Zulbaidah. (2025b). Uṣūl fiqh: Kaidah-kaidah tasyri‘iyah (hukum keluarga). Bandung: Liventurindo.

Zulbaidah, Amin, S., Rosele, M. I., & Utang. (2025). The practical application of harmonized taklīfī and waḍʿī laws in the Indonesian marriage law system. Lex Localis – Journal of Local Self-Government, 23(S6), 441–453. https://doi.org/10.52152/b6tq4m06

Zulbaidah, Yuniardi, H., Januri, Najmudin, N., & Cason, C. (2025). From traditional ʿurf to digital ʿurf: Accommodating the values of the young generation on husband–wife relations in the framework of uṣūl al-fiqh. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 10(2), 784–808. https://doi.org/10.29240/jhi.v10i2.14630

Downloads

Published

2025-05-03

How to Cite

Lafadz dari Segi Penunjukan Hukum dan Penerapannya dalam Permasalahan Hukum Keluarga. (2025). GERECHTIKEIT : Jurnal Riset Peradaban Hukum, 1(1), 86-105. https://journal.inacexter.com/index.php/gerechtikeit/article/view/133

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 44

You may also start an advanced similarity search for this article.