Perkawinan Kontrak (Nikah Mut’ah) Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam

Authors

  • Wise Wilueng Universitas Islam Sunan Gunung Djati Author

Keywords:

Perkawinan Kontrak, Hukum Islam, Sosiologi Hukum Islam

Abstract

Pernikahan dalam perspektif Islam bukan hanya sekadar legalisasi hubungan seksual, tetapi juga bertujuan untuk membentuk kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, praktik nikah mut'ah atau perkawinan kontrak, yang diterima oleh sebagian kalangan Syiah, semakin menjadi perhatian di masyarakat, termasuk Indonesia. Konsep ini berbeda dengan pernikahan permanen dalam hal durasi, hak-hak pasangan, dan tujuan sosialnya. Praktik ini menimbulkan perdebatan hukum dan sosial, khususnya terkait dengan keberlanjutan keluarga dan perlindungan perempuan. Fenomena ini membutuhkan analisis mendalam mengenai perspektif hukum Islam dan dampaknya terhadap masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkawinan kontrak (nikah mut’ah) dari perspektif sosiologi hukum Islam. Tujuan utama adalah untuk mengungkapkan dampak sosial dan hukum dari praktik ini, serta memahami perbedaan pandangan antara kelompok-kelompok Islam, terutama dalam konteks masyarakat Indonesia. Penelitian ini juga ingin menjelaskan relevansi dan penerapan hukum Islam terkait dengan nikah mut’ah dalam kehidupan sosial yang lebih luas.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan atau library research, yang mengandalkan sumber-sumber tertulis, seperti buku, artikel, dan dokumen hukum yang relevan. Metode ini bertujuan untuk memberikan gambaran mendalam dan sistematis mengenai fenomena nikah mut’ah dalam perspektif hukum Islam dan sosiologi hukum.Nikah mut’ah, menurut pandangan Syiah Imamiyah, merupakan pernikahan sementara dengan batasan waktu tertentu, yang bertujuan untuk memberi kenikmatan sementara. Praktik ini memiliki perbedaan mendasar dengan pernikahan permanen, seperti tidak adanya hak waris dan kewajiban nafkah. Meskipun diterima oleh sebagian kalangan Syiah, mayoritas ulama dari mazhab Sunni menganggap nikah mut’ah sebagai praktik yang bertentangan dengan tujuan utama pernikahan dalam Islam, yaitu membangun keluarga yang sakinah dan memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Dari sudut pandang sosiologi hukum Islam, nikah mut’ah dianggap menciptakan ketidakadilan sosial dan eksploitasi ekonomi, terutama terhadap perempuan yang terlibat dalam hubungan ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

al-Hamidi, A. D. (2008). Nikah Mut'ah dalam Sorotan Hukum Islam dan Hukum Positif. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 11(1 Juni), 219-231.

Ali, M. (2016). Hukum Nikah Mut’ah Dan Hubungannya Dengan Pembentukan Keluarga Sakinah (Studi Keluarga Sakinah Model Kementerian Agama). Risâlah, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 3(1), 30-41

Lathifah, Y. (2021). Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Tinjauan Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 9(1), 113-127

Luqman, F. (2022). Nikah Mut'ah dalam Perspektif Hukum Islam. Saree: Research in Gender Studies, 4(2), 92-103

Madani, M. T. (2016). Kontroversi Nikah Mut'ah KABILAH: Journal of Social Community, 1(2), 407-420.

Nasution, K. (2005). “Hukum Perkawinan 1”. Yogyakarta: Academia Tazaffa

Robiah, R., Supriadi, A., Bakti, I., & Syah, M. M. (2023). Hukum Nikah Mut’ah: Analisis Pemikiran Jumhur Ulama dan Syiah Imamiyah. Simpati: Jurnal Penelitian Pendidikan dan Bahasa, 1(4), 180-192

Suryantoro, D. D., & Rofiq, A. (2021). Nikah Dalam Pandangan Hukum Islam. AHSANA MEDIA: Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman, 7(02), 38-45.

Sugiyono (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Downloads

Published

2024-12-17

How to Cite

Perkawinan Kontrak (Nikah Mut’ah) Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam. (2024). CAUSALITY : Journal National Public Issues, 1(3), 77-83. https://journal.inacexter.com/index.php/causality/article/view/33

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.