Maqashid Al-syariah dan Maslahat dalam Penerapan Hukum Ekonomi Syariah Pada Zakat Fitrah dengan Menggunakan Uang

Authors

  • Hendra Maulana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia Author
  • Zulbaidah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung, Indonesia Author
  • Dadang Syaripudin Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia Author

Keywords:

Maqashid al-Syariah, Maslahat, Hukum Ekonomi Syariah, Zakat Fitrah, Uang

Abstract

Abstrak: Penelitian ini membahas tentang penerapan konsep maqāṣid al-syarī‘ah dan maslahat dalam hukum ekonomi syariah, khususnya mengenai zakat fitrah menggunakan uang. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menjelaskan definisi dan peranan maqāṣid al-syarī‘ah serta maslahat sebagai dasar penetapan hukum Islam yang berorientasi pada kemaslahatan umat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan menelaah berbagai literatur klasik dan kontemporer dalam bidang ushul fiqh dan ekonomi syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa maqāṣid al-syarī‘ah bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan melalui pemeliharaan lima pokok utama, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks zakat fitrah, pembayaran dengan uang dinilai dapat memenuhi prinsip kemaslahatan karena memudahkan distribusi, memberi fleksibilitas kepada mustahik, serta relevan dengan sistem ekonomi modern. Meskipun sebagian ulama seperti Imam Syafi’i menolak bentuk pembayaran ini karena alasan tekstual, mazhab Hanafi memperbolehkannya dengan pertimbangan manfaat dan kondisi sosial. Dengan demikian, penerapan maqāṣid al-syarī‘ah dan maslahat pada zakat uang mencerminkan fleksibilitas hukum Islam yang dinamis dalam merespons kebutuhan masyarakat kontemporer tanpa mengabaikan nilai-nilai syariat.

Kata Kunci: Maqāṣid al-Syarī‘ah; Maslahat; Hukum Ekonomi Syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Referensi

Cahyono, A. (2024). Urgensi zakat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Al Wadiah: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 65–73.

Dasrianto, V. (2024). Teori maqashid al-syari’ah dan implementasinya dalam hukum Islam. Juris Sinergi Journal, 1(2), 83–91.

Deski, A. (2022). Maqasid syari’ah menurut Abdul Wahab Khalaf. Jurnal Ilmiah Al-Furqan: Al-Qur’an Bahasa dan Seni, 9(1), 203–213.

Fatahillah, I. A., Novianti, L., & Nuraeni, N. (2025). Penguatan bisnis syariah sebagai strategi mitigasi dampak proteksionisme dan ketidakpastian ekonomi global. Gunung Djati Conference Series, 56.

Fauzan, H., & Imawan, D. H. (2023). Pemikiran maqashid syariah al-Tahir Ibn Asyur. Al-Mawarid: Jurnal Syariah dan Hukum, 5(1), 101–114.

Hermanto, A. (2017). Konsep maslahat dalam menyikapi masalah kontemporer (studi komparatif al-Tufi dan al-Ghazali). Al-’Adalah, 14(2), 433–460.

Hermanto, A. (2022). Maqashid al-syari’ah metode ijtihad dan pembaruan hukum keluarga Islam.

Hidayatullah, S. (2018). Maslahah mursalah menurut al-Ghazali. Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 2(1), 115–163.

Jamilah, S. A., Novianti, L., & Furotun, N. S. (2025). The narrative of Islamophilia in the Cadar Garis Lucu movement: Simone de Beauvoir's dialectic of freedom in the context of religious freedom in relation to Law Number 39 of 1999 concerning human rights. Causality Journal, 2(2), 29–42.

Jauhar, A. A. M. H. (2023). Maqashid syariah. Amzah.

Karimah, N., & Novianti, L. (2025). Implementasi pelayanan publik dalam mendukung ekonomi kreatif pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bandung. Yayasan Literasi Emas Nusantara, 2(3).

Kholiq, A. (2025). Moderasi dalam madzhab fiqh. Penerbit KBM Indonesia.

Muiz, A., & Hidarya, I. (2022). Analisis hukum Islam terhadap penentuan zakat fitrah. Sharia: Jurnal Kajian Islam, 1(1), 1–12.

Muntazar, A. (2024). Fiqih zakat kontemporer. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Novianti, L. (2020). Prinsip Islam dalam melindungi hak minoritas. Adiya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(2), 228–241.

Novianti, L. (2021). Politik hukum Indonesia yang berkaitan dengan Statuta Roma dalam penegakan pelanggaran hak minoritas. Khazanah Hukum, 3(1), 34–46. https://doi.org/10.15575/kh.v3i1.8759

Novianti, L. (2023). Pidana mati terhadap tindak pidana terorisme di Indonesia dihubungkan dengan tujuan pemidanaan dalam perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam. JSIM: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(1), 50–70.

Novianti, L. (2024). Green constitution dalam mendorong green economy sebagai pembangunan inklusif berkelanjutan. Gunung Djati Conference Series, 42, 1–10.

Novianti, L. (2024). Metodologi penelitian hukum di era digital. Gerechtikeit: Jurnal Riset Peradaban Hukum, 1(2).

Novianti, L. (2025). Historical business ethics of the Prophet Muhammad SAW in facing the development of artificial intelligence technology. Causality Journal, 2(1), 12–22. https://doi.org/10.61597/causalityjournal.v2i1.115

Novianti, L. (2025). Resiliensi manajemen UMKM syariah dalam era proteksionisme sebagai kritik konstruktif terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Gunung Djati Conference Series, 56.

Nurhayati, N. (2022). Pendapat Imam Hanafi dan Imam Syafi’i tentang hukum zakat fitrah menggunakan uang (studi komparatif istimbath hukum Imam Hanafi dan Imam Syafi’i) (Doctoral dissertation, IAIN Syekh Nurjati Cirebon).

Paryadi, P. (2021). Maqashid syariah: Definisi dan pendapat para ulama. Cross-Border, 4(2), 201–216.

Rusdi, M. A. (2017). Maslahat sebagai metode ijtihad dan tujuan utama hukum Islam. Diktum, 151–168.

Saphira, N., Putri, F. M., Miqdad, M., & Jalil, M. (2025). Pendekatan maqashid syariah dalam kegiatan sosial dan ekonomi pada perspektif praktik fiqh muamalah kontemporer. Media Riset Bisnis Manajemen Akuntansi, 1(1), 156–166.

Shodiq, A. (2022). Maqashid as-syariah perspektif Imam al-Ghazali: Studi literasi maslahah mursalah. Moderasi: Journal of Islamic Studies, 2(2), 139–159.

Syahrir, A. B. (2022). Konsep maslahah dalam ekonomi Islam menurut Asy-Syatibi (Doctoral dissertation, IAIN Parepare).

Tari, S. E. (2018). Hukum zakat fitrah dalam bentuk uang (studi komparatif Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i). Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam, 19(2), 379–422.

Zubaidah, Z. (2024). Pengaruh model pembelajaran team quiz dan gaya belajar siswa terhadap hasil belajar matematika materi bilangan kelas V MI Ma’arif NU Pamutih tahun pelajaran 2022/2023 (Doctoral dissertation, UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan).

Zulbaidah. (2024). Multicultural influence of the conceptual value of civilization on changes in Islamic law. Pena Justisia, 23(2).

Zulbaidah. (2025). Kaidah-kaidah lughawiyah (Hukum keluarga). Liventurindo.

Zulbaidah. (2025). Kaidah-kaidah tasryi’iyah (Hukum keluarga). Liventurindo.

Downloads

Published

2026-06-01

How to Cite

Maqashid Al-syariah dan Maslahat dalam Penerapan Hukum Ekonomi Syariah Pada Zakat Fitrah dengan Menggunakan Uang. (2026). GERECHTIKEIT : Jurnal Riset Peradaban Hukum, 2(1), 103-111. https://journal.inacexter.com/index.php/gerechtikeit/article/view/153

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

21-30 of 66

You may also start an advanced similarity search for this article.