Peran AMDAL dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan: Studi Kasus di Indonesia
Keywords:
Kelayakan lingkungan, Amdal, PembangunanAbstract
Penelitian ini mengevaluasi peran AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dalam mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan di Indonesia. AMDAL berfungsi sebagai instrumen hukum yang mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan melalui identifikasi dampak besar dan penting dari suatu proyek. Dengan metode penelitian kepustakaan, analisis ini mengkaji relevansi peraturan perundang-undangan dan dampaknya terhadap pelaksanaan pembangunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi AMDAL yang tepat dapat meminimalisir dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif, mendukung pembangunan berkelanjutan yang menjaga keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Downloads
References
H.J., M. (2005). “Kedudukan Amdal Dalam Pembangunan Berwawasan Lingkungan Yang Berkelanjutan (Sustainable Development). Kesehatan Lingkungan, 2(1), 19–20.
Jonaedi, E., & Jhonny, I. (2016). Metode Penelitian Hukum : Normatif dan Empiris (1st ed.). Kencana.
Presiden Republik Indonesia. (2009). Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 (No. 32).
Sarkadi, & Dkk. (2023). Metodologi Penelitian (1st ed.). Litrus.
Sumardi, K. Y. (2017). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan. Badamai Law, 2(1), 114.
Andrean, Lestari Maudy. 2020. “Kedudukan Amdal Dalam Perlindungan Lingkungan Hidup Berkelanjutan Tinjauan Dari Sudut Pandangan Nichomachean Ethics.” Padjajaran Law 8(2): 46.
Burhan, Sesa. 2018. “Implementasi AMDAL Dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan.” Jurnal Sosio 4(1): 2.
Chafid, Fandeli. 2018. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Pembangunan Pelabuhan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Dwi, Cahyani Septi, and Aji Rendra Suprobo. 2017. “Strategi Pembangunan Berwawasan Lingkungan Kawasan Pemukiman Segi Empat Emas Tunjungan Surabaya.” Jurnal Arsitektur 1(11): 116.
Emil, Salim. 1986. Emil Salim, Pembangunan Berwawasan Lingkungan, LP3ES, Jakarta 1986. Jakarta: LP3ES.
Hayatuddin Khalishah, and Aprita Serlika. Hukum Lingkungan. Jakarta: Kencana.
Hefni, Efendi. 2019. Penentuan Kelayakan Lingkungan Dalam Kajian AMDAL. Bogor: IPB Press.
Herlina, Nina, and Ukiyah Supriyatin. 2021. “Amdal Sebagai Instrumen Pengendalian Dampak Lingkungan Dalam Pembangunan Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan”, Ilmiah Galuh Justitusi, Vol. 9, No. 2, 2021, Hal 209-210.” Ilmiah Galuh Justitusi 9(2): 209–10.
Indah, Sari. 2018. “Amdal Sebagai Instrumen Dalam Mempertahankan Sustainable Development Yang Berwawasan Lingkungan.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirganta 8(2): 69–70.
K.E.S., Manik. 2016. Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Kencana.
Mastur, and Mas’ud Muahmmad. 2018. “Peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Terhadap Pelaksanaan Pembangunan Berwawasan Lingkungan”, Qistie, Vol. 11, No. 2, November 2018, Hal 218.” Jurnal Qistie 11(2): 218.
Muhammad, Taufiq. 2011. “Muchammad Taufiq, ‘Kedudukan Dan Prosedur Amdal Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup’, Wiga, Vol. 2, No. 2, 2011, Hal. 34-35.” Wiga 2(2): 34–35.
Pemerintah Republik Indonesia. 1999. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Nomor 27.
Ria, Siombo Mahaeni. 2012. Mahaeni Ria Siombo, Hukum Lingkungan &pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta, 2012, Hal. 57-58. Jakrta: Gramedia.
Rispalman. 2018. “Sejarah Perkembangan Hukum Lingkungan Di Indonesia.” Dusturiyah 8(2): 187.
Sukanda, Husin. 2020. Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika..
Syarifuddin. 2015. “Penilaian Dokumen ‘Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Terhadap Usaha/Kegiatan Yang Berdampak Bagi Lingkungan Hidup.’” pakh 15(1): 5–6.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Husnatul Faj’riyah Surbakti (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.