Analisis Yuridis Pekerja Dibawah Umur Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Keywords:
Pekerja Dibawah UmurAbstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektivitas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari praktik pekerja di bawah umur. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan yuridis empiris, penelitian ini bukan hanya meneliti aturan tertulis, tetapi juga menggambarkan realitas di lapangan melalui data sekunder. Pada Hasil penelitian ini ditemukan bahwa meskipun ketentuan hukum telah secara tegas melarang pekerja anak, praktik pekerja dibawah umur masih banyak terjadi akibat faktor ekonomi, budaya, keterbatasan pendidikan, serta kurangnya pengawasan. Analisis kualitatif dengan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto menegaskan bahwa efektivitas hukum bergantung pada substansi aturan, aparat penegak hukum, sarana pendukung, kondisi masyarakat, dan budaya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pengawasan, pemberian sanksi tegas, serta dukungan pendidikan merupakan langkah yang sangat penting untuk menjamin hak-hak anak. Maka dari itu, anak-anak bisa tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan terhindar dari praktis pekerja dibawah umur.
Kata Kunci: Pekerja Dibawah Umur; Perlindungan Anak; Undang-Undang; Efektifitas Hukum
Downloads
References
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektivitas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari praktik pekerja di bawah umur. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan yuridis empiris, penelitian ini bukan hanya meneliti aturan tertulis, tetapi juga menggambarkan realitas di lapangan melalui data sekunder. Pada Hasil penelitian ini ditemukan bahwa meskipun ketentuan hukum telah secara tegas melarang pekerja anak, praktik pekerja dibawah umur masih banyak terjadi akibat faktor ekonomi, budaya, keterbatasan pendidikan, serta kurangnya pengawasan. Analisis kualitatif dengan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto menegaskan bahwa efektivitas hukum bergantung pada substansi aturan, aparat penegak hukum, sarana pendukung, kondisi masyarakat, dan budaya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pengawasan, pemberian sanksi tegas, serta dukungan pendidikan merupakan langkah yang sangat penting untuk menjamin hak-hak anak. Maka dari itu, anak-anak bisa tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan terhindar dari praktis pekerja dibawah umur.
Kata Kunci: Pekerja Dibawah Umur; Perlindungan Anak; Undang-Undang; Efektifitas Hukum
Downloads
Published
Versions
- 2026-01-05 (2)
- 2026-01-01 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rida Faujiah, Khoriun Nizar, Yuni Silvi Anjani, Saepul Amin, Linda Novianti (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








