Analisis Yuridis Pekerja Dibawah Umur Dihubungkan dengan Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Authors

  • Rida Faujiah STIE Gema Widya Bangsa Author
  • Khoriun Nizar STIE Gema Widya Bangsa Author
  • Yuni Silvi Anjani STIE Gema Widya Bangsa Author
  • Saepul Amin STIE Gema Widya Bangsa Author
  • Linda Novianti STIE Gema Widya Bangsa Author

Keywords:

Pekerja Dibawah Umur

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektivitas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari praktik pekerja di bawah umur. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan yuridis empiris, penelitian ini bukan hanya meneliti aturan tertulis, tetapi juga menggambarkan realitas di lapangan melalui data sekunder. Pada Hasil penelitian ini ditemukan bahwa meskipun ketentuan hukum telah secara tegas melarang pekerja anak, praktik pekerja dibawah umur masih banyak terjadi akibat faktor ekonomi, budaya, keterbatasan pendidikan, serta kurangnya pengawasan. Analisis kualitatif dengan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto menegaskan bahwa efektivitas hukum bergantung pada substansi aturan, aparat penegak hukum, sarana pendukung, kondisi masyarakat, dan budaya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pengawasan, pemberian sanksi tegas, serta dukungan pendidikan merupakan langkah yang sangat penting untuk menjamin  hak-hak anak. Maka dari itu, anak-anak bisa tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan terhindar dari praktis pekerja dibawah umur.

Kata Kunci: Pekerja Dibawah Umur; Perlindungan Anak; Undang-Undang; Efektifitas Hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektivitas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari praktik pekerja di bawah umur. Dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan yuridis empiris, penelitian ini bukan hanya meneliti aturan tertulis, tetapi juga menggambarkan realitas di lapangan melalui data sekunder. Pada Hasil penelitian ini ditemukan bahwa meskipun ketentuan hukum telah secara tegas melarang pekerja anak, praktik pekerja dibawah umur masih banyak terjadi akibat faktor ekonomi, budaya, keterbatasan pendidikan, serta kurangnya pengawasan. Analisis kualitatif dengan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto menegaskan bahwa efektivitas hukum bergantung pada substansi aturan, aparat penegak hukum, sarana pendukung, kondisi masyarakat, dan budaya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pengawasan, pemberian sanksi tegas, serta dukungan pendidikan merupakan langkah yang sangat penting untuk menjamin hak-hak anak. Maka dari itu, anak-anak bisa tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan terhindar dari praktis pekerja dibawah umur.

Kata Kunci: Pekerja Dibawah Umur; Perlindungan Anak; Undang-Undang; Efektifitas Hukum

Downloads

Published

2026-01-01 — Updated on 2026-01-05

Versions

How to Cite

Analisis Yuridis Pekerja Dibawah Umur Dihubungkan dengan Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (2026). GERECHTIKEIT : Jurnal Riset Peradaban Hukum, 1(2), 70-76. https://journal.inacexter.com/index.php/gerechtikeit/article/view/113 (Original work published 2026)

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>