Pengulangan Tindak Pidana (Residivis) DalamPerspektif Sosiologi Hukum

Authors

  • Filla Rusni Madjie Universitas Islam Sunan Gunung Djati Author
  • Mazila Ayu Difani Tambunan Universitas Islam Sunan Gunung Djati Author

Keywords:

Residivisme, Sosiologi, Hukum Pidana

Abstract

Indonesia adalah negara hukum, dan masyarakatnya merupakan subjek hukum. Oleh karena itu, untuk menciptakan ketertiban, dibentuk norma-norma hukum yang mengatur tindakan masyarakat Indonesia dan wajib dipatuhi. Dalam penerapannya, hukum menghadapi banyak tantangan, salah satunya adalah tindak pidana. Hukum pidana mengenal istilah residivisme, yaitu tindak pidana yang dilakukan secara berulang. Penelitian ini secara khusus mengkaji bagaimana pengulangan tindak pidana atau residivisme serta perspektif sosiologi hukum terhadap masalah ini. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan definisi dan gambaran tentang residivisme serta menjelaskan bagaimana sosiologi hukum memandang fenomena ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa residivisme adalah pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang di mana tindak pidana sebelumnya telah dijatuhi hukuman dan memiliki kekuatan hukum tetap, kemudian melakukan kejahatan yang sama. Dalam perspektif sosiologi hukum, pemberian hukuman kepada pelaku tindak pidana tidak sepenuhnya memberikan efek jera, melainkan hanya menimbulkan rasa malu, sehingga pelaku dapat mengulangi kejahatan yang sama. Kesimpulannya, dari aspek hukum positif, pengulangan tindak pidana dapat menjadi alasan pemberatan hukuman, sedangkan dalam perspektif sosiologi hukum, residivisme merupakan bentuk hukuman yang dianggap hanya memberikan rasa malu tetapi tidak memberikan efek jera.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ngani, Nico. 1984. Sinerama Hukum Pidana Asas, Acara, Pidana I, Pidana II).Liberty Yogyakarta.

Nindito, Stefanus. 2005. Fenomenologi Alfred Schutz: Studi Tentang Konstruksi Makna dan Realitas dalam Ilmu Sosial. Jurnal Ilmu Komunikasi, Volume 2, Nomor 1, Juni 2005.

Piliang, Amir, Yasraf. 1998. Sebuah Dunia Yang Dilipat, Realitas Kebudayaan Menjelang Milenium Ketiga dan Matinya Postmodernisme. Mizan. Bandung.

Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum.Citra Aditya Bakti. Bandung.

Ritzer, George, 1996. Sosiologi, Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, Penerjemah: Alimandan.Rajawali. Jakarta.

Suerodibroto, Soenarto. R. 2004. KUHP dan KUHAP. Raja Grafindo. Jakarta

Sumidjo, 1985. Pengantar Hukum Indonesia. Armoco. Bandung

Warassih, Esmi. 2011. Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis.Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang

Downloads

Published

2024-12-14

How to Cite

Pengulangan Tindak Pidana (Residivis) DalamPerspektif Sosiologi Hukum. (2024). GERECHTIKEIT : Jurnal Riset Peradaban Hukum, 1(2), 43-46. https://journal.inacexter.com/index.php/gerechtikeit/article/view/36

Most read articles by the same author(s)