Praktik Bisnis Bank Emok sebagai Bentuk Pembiayaan Informal Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Resa Melinda STIE Gema Widya Bangsa Author
  • Najla Aynayya STIE Gema Widya Bangsa Author
  • Ismi Nur Agisni STIE Gema Widya Bangsa Author
  • Hilya Jauharil Husniah Syauqiyyati STIE Gema Widya Bangsa Author
  • Arini Nuraini STIE Gema Widya Bangsa Author
  • Linda Novianti STIE Gema Widya Bangsa Author

Keywords:

Bank Emok, Pembiayaan Informal, Perlindungan Konsumen, Etika Bisnis, Inklusi Keuangan

Abstract

Abstract: Penelitian ini menganalisis praktik Bank Emok sebagai bentuk pembiayaan informal yang berkembang di masyarakat berpendapatan rendah dan pelaku usaha mikro. Bank Emok menawarkan akses cepat tanpa jaminan, namun sering disertai bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta metode penagihan yang menekan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), penelitian ini menelaah kesesuaian praktik tersebut dengan ketentuan hukum perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 serta prinsip etika bisnis pembiayaan. Hasil kajian menunjukkan adanya kesenjangan antara praktik lapangan dan standar normatif, yang berdampak pada lemahnya perlindungan konsumen serta meningkatnya risiko keterjeratan utang. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi, peningkatan literasi hukum dan keuangan, serta penyediaan akses pembiayaan formal yang lebih inklusif bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Keywords: Bank Emok; Pembiayaan Informal; Perlindungan Konsumen;Etika Bisnis; Inklusi Keuangan

Downloads

Download data is not yet available.

References

References

Artikel, I. (2025). Peningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Rancakalong Tentang Perjanjian Utang Piutang dan Hukum Kebangkrutan ( Kepailitan ). 6(2), 1847–1855.

Konsumen, P. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan . Konsumen, P. (1999).

Maya, A., Kumalasari, F., & Bay, A. Z. (2025). Dampak Biaya Pinjaman , Persyaratan Agunan , dan Faktor Sisi Penawaran Terhadap Inklusi Keuangan Usaha Mikro di Tanggetada. 5, 1640–1654.

Nenden, E. / (Universitas M. B., Dewi, L. / (Universitas M. B., & Bakti), W. / (Universitas M. (2025). PENYALAHGUNAAN PEMBIAYAAN BANK KELILING TERHADAP KONDISI SOSIAL EKONOMI DILIHAT DARI SYARI ’ AT ISLAM DAN. 4(1), 37–46.

Novianti, L. (2020). Prinsip Islam dalam Melindungi Hak Minoritas. Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(2), 228–241.

Novianti, L. (2023). Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. JSIM: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(1), 50–70.

Novianti, L. (2024). Green Constitution dalam Mendorong Green Economy sebagai Pembangunan Inklusif Berkelanjutan. Gunung Djati Conference Series, 42, 1–10.

Pengabdian, J., & Global, M. (2025). Devote : Kelurahan Kenari , Jakarta Pusat. 4(2), 130–136.

Rahmat, B. Z., Wijaya, T., & Friantoro, D. (2025). Pendampingan Literasi Keuangan Syariah sebagai Upaya Pencegahan Akses terhadap " Bank Emok " Sharia Financial Literacy Assistance as an Effort to Prevent Access to “ Bank Emok .” 5(1), 24–33. https://doi.org/10.30997/almujtamae.v5i1.15968

Sa, R., Zendrato, J. A., & Putra, U. N. (2025). Dilema Inklusi Keuangan : Mengapa Bank Emok Tetap Bertahan di Tengah Pesatnya Perkembangan Fintech ? 1, 601–615.

Sahila, N., & Juliana, J. (2025). Perseroan Syariah Sebagai Solusi Permodalan bagi UMKM di Tengah Maraknya Pinjaman Online dan Bank Emok.

Siagian, T. R. (2025). Perilaku Masyarakat Dalam Pengelolaan Keuangan Melalui Bank Keliling : Bagaimana Peran Pemerintah. 12.

Usaha, K., Mikro, U., & Sukabumi, D. I. (2025). Salma hatiah 20210070016.

Yuliana, S., Qotuz, A., Fitriana, Z., & Agustin, F. M. (2025). Pengaruh Dana Pinjaman Bank Keliling Terhadap Kesejahteraan Keluarga Peminjam Complex : Jurnal Multidisiplin Ilmu Nasional. 2, 160–165.

Zahra, R. A., Abdurrahman, L., & Husnoh, U. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Selaku Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 1–9.

Downloads

Published

2025-12-31 — Updated on 2026-01-05

Versions

How to Cite

Praktik Bisnis Bank Emok sebagai Bentuk Pembiayaan Informal Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (2026). GERECHTIKEIT : Jurnal Riset Peradaban Hukum, 1(2), 190-196. https://journal.inacexter.com/index.php/gerechtikeit/article/view/106 (Original work published 2025)

Similar Articles

1-10 of 21

You may also start an advanced similarity search for this article.