Tanggung Jawab Influencer terhadap Jasa Endorsement  dalam Tiktok berdasarkan Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang ITE

Authors

  • Chintya Cindy Ardiana STIE Gema Widya Bangsa Author
  • Nailah Maulani Hernisyah Putri STIE Gema Widya Bangsa Author
  • Salwa Kamilah Fawwaz STIE Gema Widya Bangsa Author
  • Fariz Fajril Huda STIE Gema Widya Bangsa Author
  • Linda Novianti STIE Gema Widya Bangsa Author

Keywords:

Tanggung Jawab, Influencer, Endorsement, TikTok, Undang-Undang

Abstract

Abstrak: Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan pada pola konsumsi masyarakat, khususnya di platform media sosial TikTok, yang menyebabkan peningkatan praktik promosi endorsement sebagai alat promosi oleh pelaku usaha dan Influencer. Intensitas penggunaan media sosial yang tinggi sangat memengaruhi keputusan konsumen. Namun, dalam praktiknya, masih banyak kasus penipuan yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-Undang ITE. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen, tanggung jawab hukum pelaku bisnis, serta bentuk dan batasan tanggung jawab influencer dalam layanan endorsement. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan data primer berupa Undang-Undang dan data sekunder berupa jurnal ilmiah dan artikel yang relavan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam praktik endorsement belum sepenuhnya diterapkan, ditunjukkan oleh meningkatnya kasus promosi yang tidak transparan dan klaim produk yang berlebihan. Tanggung jawab hukum influencer dan pelaku bisnis kepada konsumen adalah transparansi dalam promosi produk, kejelasan, dan tidak menyesatkan. Namun, tanggung jawab influencer bersifat proporsional dan terbatas. Tanggung jawab utama yang dialami konsumen tetap berada pada pelaku usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci: Tanggung Jawab; Influencer; Endorsement; TikTok; Undang-Undang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Referensi

ASA. (2025). Influencer Ad Disclosure on Social Media: Instagram and TikTok Report (2024). Asa, May. https://www.asa.org.uk/news/influencer-ad-disclosure-on-social-media-instagram-and-tiktok-report-2024.html

Bakhtiar, A., & Mahardika, D. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Endorsement Selebgram Pada Aplikasi Tiktok. 2(2), 285–293.

Gunawan Widjaja, Songga Aurora Abadi, & Yuri Anggi. (2025). Tanggung Jawab Perdata Influencer terhadap Klaim Produk dalam Endorsement: Tinjauan Hukum Atas Perlindungan Konsumen Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 dan Perkembangan Praktik Digital di Indonesia. Referendum : Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 2(2 SE-Articles), 174–185. https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Referendum/article/view/913

Handayani, N. L. S. A. T. N. S. N. S. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Endorsement Dari Influencer. 2, 184–194.

Hukum, P., & Konsumen, B. (2023). Influencer Pelaku Endorsement. Dharu Triasih Semarang Law Review (SLR), 4(8), 26–35. https://www.niagahoster.co.id/blog/apa-itu-influencer/,

Indonesia, O. M. G., Presented, T., & Summit, T. M. (2025). Indonesia Middle Class in Motion : Smarter Choice , Wiser Spending List of Contents.

Novianti, L. (2020). Prinsip Islam dalam Melindungi Hak Minoritas. Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(2), 228–241.

Novianti, L. (2023). Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. JSIM: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(1), 50–70.

Novianti, L. (2024). Green Constitution dalam Mendorong Green Economy sebagai Pembangunan Inklusif Berkelanjutan. Gunung Djati Conference Series, 42, 1–10.

Rosiana Avinda Febrianti, Mohammad Maskan, & Rizky Kurniawan Murtiyanto. (2025). Pengaruh Content Marketing dan Viral Marketing Terhadap Keputusan Pembelian Produk Serum Hanasui di TikTok (Studi pada Followers Akun TikTok @officialhanasui). PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 2(3), 3933–3944. https://doi.org/10.62710/76jny833

Shaheen, H. (2025). Social media marketing research: a bibliometric analysis from Scopus. Future Business Journal, 11(1). https://doi.org/10.1186/s43093-025-00465-2

Shekhar, P. (2024). Ethical Imperatives in Influencer Marketing: Navigating Transparency, Authenticity, and Consumer Trust. International Journal For Multidisciplinary Research, 6(6), 1–14. https://doi.org/10.36948/ijfmr.2024.v06i06.31758

Sultanul Syaiful Muslim, D. A. M. (2024). Perlindungan Konsumen TerhadaP Jasa endorsmenT di sosial media insTagram. 4(2).

Undang-Undang No. 8 tentang Perlindungan Konsumen. (1999).

UU-2008-11 Informasi Dan Transaksi Elektronik. (2008). Undang-Undang, 11, 1–18. papers3://publication/uuid/8C845E4E-CD67-4476-BB4F-7123C56F0449

Vaishnavi, P., & Jyotirmoy, B. (2025). Influencer Marketing and the Law: Accountability for Misleading Endorsements. International Journal of Human Rights Law Review, 4(3), 831–843. https://humanrightlawreview.in/wp-content/uploads/2025/06/Influencer-Marketing-and-the-Law-Accountability-for-Misleading-Endorsements.pdf

Downloads

Published

2025-12-31 — Updated on 2026-01-05

Versions

How to Cite

Tanggung Jawab Influencer terhadap Jasa Endorsement  dalam Tiktok berdasarkan Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang ITE. (2026). GERECHTIKEIT : Jurnal Riset Peradaban Hukum, 1(2), 197-203. https://journal.inacexter.com/index.php/gerechtikeit/article/view/107 (Original work published 2025)

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 16

You may also start an advanced similarity search for this article.