Analisis Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Perusahaan atas Klaim Keberlanjutan Palsu dalam Perspektif Hukum Lingkungan
Keywords:
Greenwashing, Keberlanjutan, Undang-Undang, Lingkungan, PerusahaanAbstract
Abstract: Penerima menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode riset di perpustakaan untuk meneliti kerangka hukum yang mengatur prinsip keberlanjutan dalam bidang hukum lingkungan dan hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Penelitian ini juga menganalisis sejarah perkembangan praktik greenwashing, jenis-jenis klaim keberlanjutan yang palsu, dampak hukum terhadap perusahaan, konsumen, dan lingkungan. Selain itu, penelitian ini menggali bentuk tanggung jawab hukum perusahaan, seperti administratif, perdata, dan pidana, serta mengupas nilai-nilai etika bisnis seperti transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam mencegah praktik greenwashing di lingkungan perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa greenwashing adalah praktik yang menyesatkan dan manipulatif yang dilakukan perusahaan untuk membangun citra ramah lingkungan tanpa adanya perubahan nyata dalam aktivitas sehari-harinya. Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen dan investor karena menyampaikan informasi yang tidak akurat, tetapi juga melemahkan upaya perlindungan lingkungan dan berpotensi memperburuk kerusakan ekologis. Meskipun regulasi di Indonesia sudah memberikan dasar hukum untuk menindak praktik keberlanjutan yang palsu, masalah pengawasan yang kurang, keterbatasan mekanisme verifikasi, serta kesulitan dalam membuktikan kelangkaan menjadikan penegakan hukum belum efektif dan tidak menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan dan verifikasi yang independen, serta penerapan sanksi yang tegas dan proporsional untuk mendorong terwujudnya praktik bisnis yang benar-benar berkelanjutan.
Keywords: Greenwashing; Keberlanjutan; Undang-Undang; Lingkungan; Perusahaan
Downloads
References
Referemsi
Adjam, M. A. S., & Hakim, M. Z. (2025). Strategi Greenwashing : Apakah Perusahaan Benar- benar Peduli terhadap Lingkungan atau Sekadar Gimmick ? 07(01), 76–83.
andri faizal priyanto, agus bandiyono. (2024). DAMPAK GREENWASHING TERHADAP INVESTASI KEBERLANJUTAN SERTA PERAN AUDIT. https://doi.org/10.29407/jae.v9i3.23254
deviana yuanitasari. (2025). Menelaah Greenwashing : perlindungan hukum konsumen di tengah tren produk ramah lingkungan. 04(April).
Hasanah, M., Marlina, T., Handoko, D., & Alamsyah, R. (2023). Peran dan Tanggung Jawab Konsumen untuk Mencegah Praktik Penipuan dalam Transaksi Online dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Transaksi online semakin sering dilakukan oleh orang-orang baik di Indonesia maupun di dunia sebagai cara baru untuk melak. 7(1), 1–24.
Julius Adi Chandra, Muktiono, R. S. (2022). Analisis Peranan Pemerintah Terhadap Praktik Greenwashing Dalam Strategi Investasi keuangan Berkelanjutan Berbasis ESG. 7, 138–146.
Nathalia, D. G., Anggraini, R., Djasuli, M., Gcg, K., Pelayanan, K., Amanah, S., & Muhammad, N. (2022). Penerapan Prinsip Transparansi Pada Kegiatan Perdagangan Ditinjau Dari Sifat Amanah Nabi Muhammad. 2(3), 806–812.
Niken ayu lestari. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR GREEN BOND TERHADAP RISIKO GREENWASHING (Studi Perbandingan Hukum.
Novianti, L. (2020). Prinsip Islam dalam Melindungi Hak Minoritas. Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(2), 228–241.
Novianti, L. (2023). Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. JSIM: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(1), 50–70.
Novianti, L. (2024). Green Constitution dalam Mendorong Green Economy sebagai Pembangunan Inklusif Berkelanjutan. Gunung Djati Conference Series, 42, 1–10.
Oktrarina Paramitha Sandy. (2025). Mengenal Greenwashing : Strategi Marketing atau Penipuan Konsumen ? https://validnews.id/catatan-valid/mengenal-greenwashing-strategi-marketing-atau-penipuan-konsumen
Quddus, M. S. (2025). CSR dan Greenwashing : Tanggung Jawab Hukum terhadap Praktik Pencitraan Semu Korporasi. 10–24.
Santoso, B., & Tobing, D. M. L. (2025). Mengkriminalisasi Greenwashing : Menjawab Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Keberlanjutan ( Criminalizing Greenwashing : Addressing Consumer Protection Challenges in the Era of Sustainability ). 26(1), 102–137.
yulia suryanti. (2025). 5.476 Perusahaan dinilai Kinerja ketaatan lingkungan oleh KLH/BPLH Melalui PROPER | Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. kemenlh.go.idnlh.go.id.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Devi Rismayanti , Reza Sundari , Syaira Destiani Syawal Aulia , Linda Novianti (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








