Praktik Bisnis Bank Emok sebagai Bentuk Pembiayaan Informal Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Keywords:
Bank Emok, Pembiayaan Informal, Perlindungan Konsumen, Etika Bisnis, Inklusi KeuanganAbstract
Abstract: Penelitian ini menganalisis praktik Bank Emok sebagai bentuk pembiayaan informal yang berkembang di masyarakat berpendapatan rendah dan pelaku usaha mikro. Bank Emok menawarkan akses cepat tanpa jaminan, namun sering disertai bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta metode penagihan yang menekan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), penelitian ini menelaah kesesuaian praktik tersebut dengan ketentuan hukum perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 serta prinsip etika bisnis pembiayaan. Hasil kajian menunjukkan adanya kesenjangan antara praktik lapangan dan standar normatif, yang berdampak pada lemahnya perlindungan konsumen serta meningkatnya risiko keterjeratan utang. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi, peningkatan literasi hukum dan keuangan, serta penyediaan akses pembiayaan formal yang lebih inklusif bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Keywords: Bank Emok; Pembiayaan Informal; Perlindungan Konsumen;Etika Bisnis; Inklusi Keuangan
Downloads
References
References
Artikel, I. (2025). Peningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Rancakalong Tentang Perjanjian Utang Piutang dan Hukum Kebangkrutan ( Kepailitan ). 6(2), 1847–1855.
Konsumen, P. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan . Konsumen, P. (1999).
Maya, A., Kumalasari, F., & Bay, A. Z. (2025). Dampak Biaya Pinjaman , Persyaratan Agunan , dan Faktor Sisi Penawaran Terhadap Inklusi Keuangan Usaha Mikro di Tanggetada. 5, 1640–1654.
Nenden, E. / (Universitas M. B., Dewi, L. / (Universitas M. B., & Bakti), W. / (Universitas M. (2025). PENYALAHGUNAAN PEMBIAYAAN BANK KELILING TERHADAP KONDISI SOSIAL EKONOMI DILIHAT DARI SYARI ’ AT ISLAM DAN. 4(1), 37–46.
Novianti, L. (2020). Prinsip Islam dalam Melindungi Hak Minoritas. Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(2), 228–241.
Novianti, L. (2023). Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. JSIM: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(1), 50–70.
Novianti, L. (2024). Green Constitution dalam Mendorong Green Economy sebagai Pembangunan Inklusif Berkelanjutan. Gunung Djati Conference Series, 42, 1–10.
Pengabdian, J., & Global, M. (2025). Devote : Kelurahan Kenari , Jakarta Pusat. 4(2), 130–136.
Rahmat, B. Z., Wijaya, T., & Friantoro, D. (2025). Pendampingan Literasi Keuangan Syariah sebagai Upaya Pencegahan Akses terhadap " Bank Emok " Sharia Financial Literacy Assistance as an Effort to Prevent Access to “ Bank Emok .” 5(1), 24–33. https://doi.org/10.30997/almujtamae.v5i1.15968
Sa, R., Zendrato, J. A., & Putra, U. N. (2025). Dilema Inklusi Keuangan : Mengapa Bank Emok Tetap Bertahan di Tengah Pesatnya Perkembangan Fintech ? 1, 601–615.
Sahila, N., & Juliana, J. (2025). Perseroan Syariah Sebagai Solusi Permodalan bagi UMKM di Tengah Maraknya Pinjaman Online dan Bank Emok.
Siagian, T. R. (2025). Perilaku Masyarakat Dalam Pengelolaan Keuangan Melalui Bank Keliling : Bagaimana Peran Pemerintah. 12.
Usaha, K., Mikro, U., & Sukabumi, D. I. (2025). Salma hatiah 20210070016.
Yuliana, S., Qotuz, A., Fitriana, Z., & Agustin, F. M. (2025). Pengaruh Dana Pinjaman Bank Keliling Terhadap Kesejahteraan Keluarga Peminjam Complex : Jurnal Multidisiplin Ilmu Nasional. 2, 160–165.
Zahra, R. A., Abdurrahman, L., & Husnoh, U. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Selaku Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 1–9.
Downloads
Published
Versions
- 2026-01-05 (2)
- 2025-12-31 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Resa Melinda , Najla Aynayya, Ismi Nur Agisni , Hilya Jauharil Husniah Syauqiyyati , Arini Nuraini , Linda Novianti (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








