Implementasi KUHP Baru sebagai Pemidanaan Korporasi dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Authors

  • Alifa Nurmalla Hidayah STIE Gema Widya Bangsa Author
  • Syarah Mutiara STIE Gema Widya Bangsa Author
  • Very Wahyudin STIE Gema Widya Bangsa Author
  • Muhamad Rifky Al Goparul Hakim STIE Gema Widya Bangsa Author
  • Linda Novianti STIE Gema Widya Bangsa Author

Keywords:

Pemidanaan Korporasi, Etika Bisnis, Undang-Undang

Abstract

Abstrak: Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan besar pada sistem peradilan pidana Indonesia, terutama dengan menjadikan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagian-bagian undang-undang yang mengatur tanggung jawab pidana korporasi dan mengeksplorasi peluang serta tantangan yang dihadapi bisnis dalam menciptakan lingkungan bisnis yang etis setelah undang-undang tersebut diberlakukan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif berdasarkan undang-undang dan konsep hukum. Hasil temuan ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menawarkan kerangka hukum yang lebih jelas dan rinci untuk mempertanggungjawabkan korporasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan penggunaan tanggung jawab pidana korporasi untuk mendorong perilaku etis sangat bergantung pada penegakan hukum yang konsisten, petunjuk yang jelas dalam menerapkannya, serta kerja sama yang baik antara pemerintah dan pemimpin bisnis. Oleh karena itu, kebijakan di masa depan harus mencakup pembuatan pedoman rinci mengenai tanggung jawab pidana korporasi dan peningkatan kapasitas lembaga untuk memastikan tercapainya tujuan hukum pidana yang adil dan berkelanjutan.

Kata kunci: Pemidanaan Korporasi; Etika Bisnis; Undang-Undang

Downloads

Download data is not yet available.

References

Referensi

Abidin, M., Daim, N. A., & Abadi, S. (2018). Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Criminal Liability in Corruption Crimes by Corporations. Jurnal Magister Hukum “Law and Humanity,” 2, 19–40.

Arrofii, D. Y. T., & Muhammad, S. A. (2025). Implementasi prinsip good corporate governance dalam pencegahan tindak pidana korupsi di BUMN. Padjadjaran Law Review, 13, 1–13.

Dwi Kurniawan, K., & Indri Hapsari, D. R. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Vicarious Liability Theory. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 324–346. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art5

Hidayat, F., & Gaol, S. L. (2025). Implikasi Hukum Penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) tTerhadap Tanggung Jawab Perusahaan di Indonesia Jajang. Rio Law Jurnal, 6(2).

Hukumonline.com. (2019). “Rancangan Undang-Undang 2019 - Pusat Data Hukum Online.Com,.” https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/17797/rancangan-undang-undang-2019.

Ilham, M. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Tindak Pidana Lingkungan. Indonesia Journal of Business Law, 4(1), 21–39. https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i1.5371

Indonesia. (2023). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Direktorat Utama Pembinaan Dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan, 16100, 1–345.

Ismaidar, Muhammad Aldin, & August Saut Maringan Sihombing. (2025). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(4), 51–58. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i4.960

Jurais M. Saleh. (2025). Dari Klausul ‘Menguntungkan Korporasi’ ke Pertanggungjawaban Pidana: Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 3(4), 127–139. https://doi.org/10.59246/aladalah.v3i4.1651

Novianti, L. (2020). Prinsip Islam dalam Melindungi Hak Minoritas. Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(2), 228–241.

Novianti, L. (2023). Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. JSIM: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(1), 50–70.

Novianti, L. (2024). Green Constitution dalam Mendorong Green Economy sebagai Pembangunan Inklusif Berkelanjutan. Gunung Djati Conference Series, 42, 1–10.

Melani, N., & Agustini, S. (2021). Kejahatan Korporasi: Pertanggungjawaban Tindak Pidana Dalam Hukum Positif Indonesia. E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4(2), 736–748.

Rahayu, I. (2023). Kejahatan Korporasi terhadap Masyarakat dan Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(02), 1–16. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx

Sambas, D. N. B. & N. (2025). Kebijakan Pemidanaan Korporasi Dalam RUU KUHP: Analisis Normatif Dan Kesiapan Praktis Aparat Penegak Hukum. Collegium Studiosum Journal, 8(1), 25–30.

Shodiq, M. J. (2025). Dinamika Kejahatan Korporasi Di Pasar Keuangan Indonesia: Analisis Kasus Dan Implikasinya Terhadap Ekonomi Negara. Jurnal Pahlawan, 21(2), 217–225.

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Implementasi KUHP Baru sebagai Pemidanaan Korporasi dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (2026). GERECHTIKEIT : Jurnal Riset Peradaban Hukum, 1(2), 87-93. https://journal.inacexter.com/index.php/gerechtikeit/article/view/115

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 16

You may also start an advanced similarity search for this article.