Implementasi KUHP Baru sebagai Pemidanaan Korporasi dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Keywords:
Pemidanaan Korporasi, Etika Bisnis, Undang-UndangAbstract
Abstrak: Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan besar pada sistem peradilan pidana Indonesia, terutama dengan menjadikan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagian-bagian undang-undang yang mengatur tanggung jawab pidana korporasi dan mengeksplorasi peluang serta tantangan yang dihadapi bisnis dalam menciptakan lingkungan bisnis yang etis setelah undang-undang tersebut diberlakukan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif berdasarkan undang-undang dan konsep hukum. Hasil temuan ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menawarkan kerangka hukum yang lebih jelas dan rinci untuk mempertanggungjawabkan korporasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan penggunaan tanggung jawab pidana korporasi untuk mendorong perilaku etis sangat bergantung pada penegakan hukum yang konsisten, petunjuk yang jelas dalam menerapkannya, serta kerja sama yang baik antara pemerintah dan pemimpin bisnis. Oleh karena itu, kebijakan di masa depan harus mencakup pembuatan pedoman rinci mengenai tanggung jawab pidana korporasi dan peningkatan kapasitas lembaga untuk memastikan tercapainya tujuan hukum pidana yang adil dan berkelanjutan.
Kata kunci: Pemidanaan Korporasi; Etika Bisnis; Undang-Undang
Downloads
References
Referensi
Abidin, M., Daim, N. A., & Abadi, S. (2018). Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Criminal Liability in Corruption Crimes by Corporations. Jurnal Magister Hukum “Law and Humanity,” 2, 19–40.
Arrofii, D. Y. T., & Muhammad, S. A. (2025). Implementasi prinsip good corporate governance dalam pencegahan tindak pidana korupsi di BUMN. Padjadjaran Law Review, 13, 1–13.
Dwi Kurniawan, K., & Indri Hapsari, D. R. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Vicarious Liability Theory. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 324–346. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art5
Hidayat, F., & Gaol, S. L. (2025). Implikasi Hukum Penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) tTerhadap Tanggung Jawab Perusahaan di Indonesia Jajang. Rio Law Jurnal, 6(2).
Hukumonline.com. (2019). “Rancangan Undang-Undang 2019 - Pusat Data Hukum Online.Com,.” https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/17797/rancangan-undang-undang-2019.
Ilham, M. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Tindak Pidana Lingkungan. Indonesia Journal of Business Law, 4(1), 21–39. https://doi.org/10.47709/ijbl.v4i1.5371
Indonesia. (2023). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Direktorat Utama Pembinaan Dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan, 16100, 1–345.
Ismaidar, Muhammad Aldin, & August Saut Maringan Sihombing. (2025). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(4), 51–58. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i4.960
Jurais M. Saleh. (2025). Dari Klausul ‘Menguntungkan Korporasi’ ke Pertanggungjawaban Pidana: Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 3(4), 127–139. https://doi.org/10.59246/aladalah.v3i4.1651
Novianti, L. (2020). Prinsip Islam dalam Melindungi Hak Minoritas. Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(2), 228–241.
Novianti, L. (2023). Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. JSIM: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(1), 50–70.
Novianti, L. (2024). Green Constitution dalam Mendorong Green Economy sebagai Pembangunan Inklusif Berkelanjutan. Gunung Djati Conference Series, 42, 1–10.
Melani, N., & Agustini, S. (2021). Kejahatan Korporasi: Pertanggungjawaban Tindak Pidana Dalam Hukum Positif Indonesia. E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4(2), 736–748.
Rahayu, I. (2023). Kejahatan Korporasi terhadap Masyarakat dan Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(02), 1–16. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Sambas, D. N. B. & N. (2025). Kebijakan Pemidanaan Korporasi Dalam RUU KUHP: Analisis Normatif Dan Kesiapan Praktis Aparat Penegak Hukum. Collegium Studiosum Journal, 8(1), 25–30.
Shodiq, M. J. (2025). Dinamika Kejahatan Korporasi Di Pasar Keuangan Indonesia: Analisis Kasus Dan Implikasinya Terhadap Ekonomi Negara. Jurnal Pahlawan, 21(2), 217–225.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alifa Nurmalla Hidayah, Syarah Mutiara, Very Wahyudin, Muhamad Rifky Al Goparul Hakim, Linda Novianti (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








