Penegakan Hukum Lingkungan Ditinjau dari Aspek Pertanggungjawaban Administratif dan Perdata

Authors

  • Suci Emilia Fitriani Universitas Islam Sunan Gunung Djati Author

Keywords:

Hukum Lingkungan, Pertanggungjawaban Administratif, Pertanggungjawan Perdata

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum lingkungan ditinjau dari aspek 
pertanggungjawaban administratif dan perdata. Penelitian ini mengikuti metodologi yuridis normatif, 
yang memerlukan konsultasi dengan sumber-sumber sekunder seperti undang-undang, peraturan, 
pandangan ahli, dan publikasi hukum lainnya. Berdasarkan analisis yang dilakukan, penegakan hukum 
lingkungan ditinjau dari aspek pertanggungjawaban administratif berkaitan dengan pengaturan dan 
penegakan hukum lingkungan oleh pemerintah berupa sanksi yang telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu peringatan atau teguran tertulis, 
perintah penghentian kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin dan denda administratif, sedangkan 
pertanggungjawaban perdata dalam penegakan hukum lingkungan dapat dibedakan menjadi dua jenis 
pertanggungjawaban yaitu pertanggungjawaban karena kesalahan dan pertanggungjawaban mutlak 
(tanpa kesalahan).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adit Saputra. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perlindungan Korban Dalam Tindak

Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi. At-Tanwir Law Review, 2(1), 1–26.

Andi, H., & Lingkungan, P. H. (2005). Cet 1. Sinar Grafika, Jakarta.

Hans Kelsen(b). (2006). Sebagaimana telah diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien. Teori

Hukum Murni. Nuansa & Nusa Media.

Hardjasoemantri, K. (2000). Environmental Law. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Haryadi, P. (2017). Pengembangan hukum lingkungan hidup melalui penegakan hukum

perdata di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 14(1), 124–149.

Hr, R. (2006). Hukum administrasi negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kusumantari, M. N. N., & made Udiana, I. (n.d.). Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Aspek

Hukum Perdata. Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Rahardjo, S. (2010). Penegakan hukum progresif. Penerbit Buku Kompas.

Sari, I. (2018). Sengketa Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Perdata Lingkungan.

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(1).

Sodikin. (2007). Politik Hukum Penegakan Hukum Lingkungan. Djambatan.

Sodikin, S. (2010). Penegakan Hukum Lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun

tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 12(3),

–563.

Srilaksmi, N. K. T. (2021). Penegakan Hukum Lingkungan Dengan Sanksi Administrasi Bagi

Pelaku Pencemaran Lingkungan Di Masyarakat. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 5(2), 1–8.

Suryaningsih, S. (2020). Kesadaran Hukum Berlalu Lintas Kaitannya Dengan Penegakan

Hukum. Jurnal Jendela Hukum, 7(2), 48–56.

Thani, S. (2017). Peranan Hukum dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Warta Dharmawangsa, 51

Downloads

Published

2024-06-01

How to Cite

Penegakan Hukum Lingkungan Ditinjau dari Aspek Pertanggungjawaban Administratif dan Perdata. (2024). GERECHTIKEIT : Jurnal Riset Peradaban Hukum, 1(1), 20-25. https://journal.inacexter.com/index.php/gerechtikeit/article/view/15