Hukum Lingkungan dan Tantangan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Komunal: Menganalisis Konstribusi Program SDGs

Authors

  • Sandi Muhammad Rahman Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Author

Keywords:

Air, Lingkungan , Sanitasi, SDGs

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi karena masih adanya permasalah Sanitasi yang Layak bagi Masyarakat di Indonesia. Adapun maksud dari adanya penelitian ini yaitu untuk mengetahui tentang bagaimana Hubungan antara Hukum Lingkungan dengan Program SDGs serta adanya tantangan yang timbul dari Masyarakat terkait Pembangunan IPAL Komunal. Adapun metode penelitian dalam artikel ini yaitu dengan menggunakan metode analisis deskripsi yang merujuk pada beberapa referensi sebagai sumber datanya. Penelitian ini juga dikenal sebagai Metode Studi Kepustakaan yang datanya diperoleh dari berbagai literatur yang ada kemudian di analisis sebagai bahan data nantinya. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa adanya hubungan antara Hukum Lingkungan dengan Program SDGs, karena tujuan dari Program SDGs ini yaitu mencakup Program Lingungan Hidup yang Berkelanjutan yang dimana salah satu programnya berkaitan dengan ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi Layak bagi Masyarakat. Kemudian dalam Pembangunan IPAL Komunal memiliki tantangan tersendiri, karena adanya penolakan dalam pembangunannya dari masyarakat akibat kurangnya edukasi dan sosialisasi terkait IPAL Komunal yang merupakan perwujudan Program Sanitasi Layak bagi Masyarakat. Pentingnya koordinasi antar pihak dalam terlaksananya Pembangunan IPAL Komunal ini, agar terwujudnya Sanitasi Layak yang merupakan bagian dari Tujuan SDGs.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Tri Darmawanto, M. Zaini. 2015. “Implementasi Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan Studi Pada Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda.” JIEP Vol. 15 (2): 8.

Akhmad Fauzi, Alex Oxtavius. 2014. “Pengukuran Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia.” Jurnal Mimbar Vol. 30, N: 42.

Danusaputro. 1985. Hukum Lingkungan. Buku I: Um. Bandung: Bina-Cipta.

DPMPTSPTK. 2021. “Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL).” 2021. dpmptsptk.landakkab.go.id.

Dwiyatmo. 2007. Pencemaran Lingkungan Dan Penanganannya. Edited by PT. Citra Aji Parama. Bandung.

Elvano I Lumunon, Herawaty Riogilang, Cindy J Supit. 2021. “Evaluasi Kinerja Instalasi Pengelolaan Air Limbah Komunal Kiniar Di Kota Tondano.” Jurnal TEKNO Vol. 19 (77): 74.

Farizal, Bambang. 2021. “Perencanaan Sanitasi Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (Spal-T) Di Kelurahan Talang Benih.” Jurnal Statika Vol. 7 (No. 1).

Fitriandari, Mahayanti, and Hendra Winata. 2021. “Manajemen Pendidikan Untuk Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia.” Competence : Journal of Management Studies 15 (1): 1–13. https://doi.org/10.21107/kompetensi.v15i1.10424.

Hardjasoemantri. 2009. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Harudyawati, Deisty Permata. 2016. “Pengelolaan Ipal Komunal Yang Berkelanjutan Di Dusun Sengkan, Sleman, Yogyakarta.” Universitas Islam Indonesia.

Humaida, Nida. 2020. “Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan Dalam Presfektif Islam.” Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora Vol. 18 (No. 1): 132.

Illahi, Khofifah Nur. 2022. “Evaluasi Program Instalasi Pengelolaan Air Limbah Berbasis Mayarakat Di Rt. 06 Kelurahan Kroman Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik.” Publika 10 (4): 1218.

Karyadi, Lukman. 2010. “Evaluasi Sistem Intalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Komunal Berbasis Masyarakat Di Kecamati Tallo Kotamadya Makassar.” Universitas Negeri Yogyakarta.

Kesehatan, Kementerian. 2011. “Situasi Diare Di Indonesia.” 2011. 2011. http://www.kemkes.go.id.

Nafi’ah, Binti Azizatun. 2015. “Implementasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik Komunal: Model Tata Kelola Lingkungan Deliberatif Dalam Good Environmental Governance Di Kota Blitar.” Kebijakan Dan Manajemen Publik Vol. 3 (3): 223.

Pangaribuan, Novia Maria. 2021. “Dampak Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Di Kota Pekanbaru.” JOM Fisip 8: 3.

Rhomaidi. 2008. “Pengelolaan Sanitasi Secara Terpadu Sungai Widuri : Studi Kasus Kampung Nitiprayan Yogyakarta.” Universitas Islam Indonesia.

Sanita, Metro. 2013. “Landasan Hukum Pengelolaan Air Limbah.”

Sofyan. 2010. “Tanggung Jawab Dalam Pencemaran Laut Yang Disebabkan Oleh Minyak Menurut Hukum Internasional.” Inspirasi 1 (10).

Suryani, Anih Sri. 2020. “Pembangunan Air Bersih Dan Sanitasi Saat Pandemi Covid-19.” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial 11 (2): 203.

Susanti, Rina. 2021. “Peran Masyarakat Dalam Pencapaian Target Sustainable Development Goals Desa Layak Air Bersih Dan Sanitasi.” Journal of Education Humaniora and Social Sciences 3 (3): 1254.

Suseni, Komang Ayu. 2021. “Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Mmebangun Lingkungan Yang Bersih Dan Sehat.” Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu 5 (1): 2.

Margolang, F. I., & Nurhasanah, L. (2023). Post-Covid-19 Pandemic Economic Recovery: Optimizing the SDG’s Program Through Local UMKM. 2(1), 125–144.

Downloads

Published

2024-07-08

How to Cite

Hukum Lingkungan dan Tantangan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Komunal: Menganalisis Konstribusi Program SDGs. (2024). GERECHTIKEIT : Jurnal Riset Peradaban Hukum, 1(1), 1-5. https://journal.inacexter.com/index.php/gerechtikeit/article/view/5