Efektivitas Strict Liability dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Terhadap Kegagalan CSR Gambut

Authors

  • Anne Krisbaya STIE Gema Widya Bangsa Author
  • Nadia Salma Dzakirah STIE Gema Widya Bangsa Author
  • Raisya Septiani Ramadhan STIE Gema Widya Bangsa Author
  • Linda Novianti STIE Gema Widya Bangsa Author

Keywords:

CSR, Liability, Gambut, Kebakaran, Lingkungan

Abstract

Abstrak: Penelitian ini menganalisis tentang bagaimana kegagalan yang terjadi di PT National Sago Prima (NSP) dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) di lahan gambut Riau yang dapat dikonstruksikan sebagai bagian dari perbuatan melanggar hukum yang berada dalam cakupan doktrin Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability). Tingginya tingkat kebakaran di area konsesi sepanjang 2015-2025 mengungkap adanya perbedaan yang signifikan antara kerangka normatif pengelolaan lingkungan dan kondisi nyata perusahaan. Dengan menerapkan metode kualitatif yang didasarkan pada studi literatur, studi ini menekankan bahwa pengabaian CSR bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga suatu pelanggaran hukum, terutama jika kelalaian tersebut meningkatkan risiko kerusakan lingkungan pada kegiatan yang sangat berbahaya seperti pada pengelolaan lahan gambut. Temuan yang ada pada penelitian ini menunjukkan bahwa strict liability layak diterapkan karena sifat dari kebakaran gambut yang membuat bukti kesalahan dengan cara biasa menjadi tidak mungkin. Keunikannya terletak pada penempatan kembali (reposisi) CSR sebagai bagian dari kewajiban hukum yang mendasar bagi perusahaan, bukan hanya sebagai komitmen sosial, sehingga jika perusahaan gagal maka akan langsung memicu rezim strict liability. Pandangan ini memberikan cara pandang baru dalam mengevaluasi tanggung jawab perusahaan dalam konteks kebakaran hutan di Indonesia.

Kata Kunci: CSR; Liability; Gambut; Kebakaran; Lingkungan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anam, K. (2020). Penyelesaian Sengketa Pencemaran Lingkungan Oleh Korporasi Berdasarkan Pertanggungjawaban Mutlak Di Indonesia.

Fitriana, N. L., Aulia, D. R., & Kamal, U. (2024). Ulah PT NSP Yang Menimbulkan Kebakaran Hutan Berujung Ganti Pertanggung Jawaban Di Pengadilan Negeri Jakarta. 1(5), 319–325.

Karhutla, R.-I. (2020). Karhutla Dalam Lima Tahun Terakhir.

Naldo, R. A. C., & Purba, M. (2019). Pertanggungjawaban Mutlak Korporasi Sebab Kebakaran Lahan Mengakibatkan Pencemaran/Kerusakan Lingkungan Hidup. 5(1), 41–48.

Naldo, R. A. C., & Purba, M. (2021). Konsep Pertanggungawaban Mutlak Korporasi Sebab Kebakaran Lahan Perkebunan Mengakibatkan Ancaman Serius. 09(02).

Novianti, L. (2020). Prinsip Islam dalam Melindungi Hak Minoritas. Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(2), 228–241.

Novianti, L. (2023). Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. JSIM: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(1), 50–70.

Novianti, L. (2024). Green Constitution dalam Mendorong Green Economy sebagai Pembangunan Inklusif Berkelanjutan. Gunung Djati Conference Series, 42, 1–10.

Qodriyatun, S. N. (2025). Sinergi Nasional Kendalikan Karhutla.

Rasyidi, B., Nachrawi, G., & Juwita. (2023). The Principle Of Strict Liability In Prosecuting Environmental Criminal Actions By Corporations. 01(02), 41–47.

Ritonga, J. S., Suhaidi, Leviza, J., & Harianto, D. (2022). Pertanggungjawaban Mutlak Korporasi Sebagai Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Yang Mengakibatkan Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup. 2(December).

Rokhim, A. (2022). Degradasi Norma “Strict Liability” Dalam Penegakan Hukum Lingkungan. 5(193), 178–195. Https://Doi.Org/10.33474/Yur.V5i2.14627

Supriyadi, Mundakir, Hadi, N., Naim, A. H., & Obozna, A. (2021). Law Enforcement Of Corporate Social Responsibility ( CSR ) In Indonesia. 24(6), 1–11.

Sutignya, T. C. W. A., Sesario, R., & Febtysiana, N. F. (2022). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Program Tanggung Jawab Sosial ( CSR ) Perusahaan Perkebunan Menggunakan Metode Pemodelan Struktural Interpretatif. 17(1), 17–23.

UNEP. (2022). Global Peatlands Assessment : The State Of The World ’ S Peatlands And Sustainable Management Of Peatlands.

Downloads

Published

2026-01-01 — Updated on 2026-01-05

Versions

How to Cite

Efektivitas Strict Liability dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Terhadap Kegagalan CSR Gambut. (2026). GERECHTIKEIT : Jurnal Riset Peradaban Hukum, 1(2), 137-143. https://journal.inacexter.com/index.php/gerechtikeit/article/view/109 (Original work published 2026)

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.