Efektivitas Strict Liability dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Terhadap Kegagalan CSR Gambut
Keywords:
CSR, Liability, Gambut, Kebakaran, LingkunganAbstract
Abstrak: Penelitian ini menganalisis tentang bagaimana kegagalan yang terjadi di PT National Sago Prima (NSP) dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) di lahan gambut Riau yang dapat dikonstruksikan sebagai bagian dari perbuatan melanggar hukum yang berada dalam cakupan doktrin Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability). Tingginya tingkat kebakaran di area konsesi sepanjang 2015-2025 mengungkap adanya perbedaan yang signifikan antara kerangka normatif pengelolaan lingkungan dan kondisi nyata perusahaan. Dengan menerapkan metode kualitatif yang didasarkan pada studi literatur, studi ini menekankan bahwa pengabaian CSR bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga suatu pelanggaran hukum, terutama jika kelalaian tersebut meningkatkan risiko kerusakan lingkungan pada kegiatan yang sangat berbahaya seperti pada pengelolaan lahan gambut. Temuan yang ada pada penelitian ini menunjukkan bahwa strict liability layak diterapkan karena sifat dari kebakaran gambut yang membuat bukti kesalahan dengan cara biasa menjadi tidak mungkin. Keunikannya terletak pada penempatan kembali (reposisi) CSR sebagai bagian dari kewajiban hukum yang mendasar bagi perusahaan, bukan hanya sebagai komitmen sosial, sehingga jika perusahaan gagal maka akan langsung memicu rezim strict liability. Pandangan ini memberikan cara pandang baru dalam mengevaluasi tanggung jawab perusahaan dalam konteks kebakaran hutan di Indonesia.
Kata Kunci: CSR; Liability; Gambut; Kebakaran; Lingkungan.
Downloads
References
Anam, K. (2020). Penyelesaian Sengketa Pencemaran Lingkungan Oleh Korporasi Berdasarkan Pertanggungjawaban Mutlak Di Indonesia.
Fitriana, N. L., Aulia, D. R., & Kamal, U. (2024). Ulah PT NSP Yang Menimbulkan Kebakaran Hutan Berujung Ganti Pertanggung Jawaban Di Pengadilan Negeri Jakarta. 1(5), 319–325.
Karhutla, R.-I. (2020). Karhutla Dalam Lima Tahun Terakhir.
Naldo, R. A. C., & Purba, M. (2019). Pertanggungjawaban Mutlak Korporasi Sebab Kebakaran Lahan Mengakibatkan Pencemaran/Kerusakan Lingkungan Hidup. 5(1), 41–48.
Naldo, R. A. C., & Purba, M. (2021). Konsep Pertanggungawaban Mutlak Korporasi Sebab Kebakaran Lahan Perkebunan Mengakibatkan Ancaman Serius. 09(02).
Novianti, L. (2020). Prinsip Islam dalam Melindungi Hak Minoritas. Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(2), 228–241.
Novianti, L. (2023). Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. JSIM: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(1), 50–70.
Novianti, L. (2024). Green Constitution dalam Mendorong Green Economy sebagai Pembangunan Inklusif Berkelanjutan. Gunung Djati Conference Series, 42, 1–10.
Qodriyatun, S. N. (2025). Sinergi Nasional Kendalikan Karhutla.
Rasyidi, B., Nachrawi, G., & Juwita. (2023). The Principle Of Strict Liability In Prosecuting Environmental Criminal Actions By Corporations. 01(02), 41–47.
Ritonga, J. S., Suhaidi, Leviza, J., & Harianto, D. (2022). Pertanggungjawaban Mutlak Korporasi Sebagai Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Yang Mengakibatkan Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup. 2(December).
Rokhim, A. (2022). Degradasi Norma “Strict Liability” Dalam Penegakan Hukum Lingkungan. 5(193), 178–195. Https://Doi.Org/10.33474/Yur.V5i2.14627
Supriyadi, Mundakir, Hadi, N., Naim, A. H., & Obozna, A. (2021). Law Enforcement Of Corporate Social Responsibility ( CSR ) In Indonesia. 24(6), 1–11.
Sutignya, T. C. W. A., Sesario, R., & Febtysiana, N. F. (2022). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Program Tanggung Jawab Sosial ( CSR ) Perusahaan Perkebunan Menggunakan Metode Pemodelan Struktural Interpretatif. 17(1), 17–23.
UNEP. (2022). Global Peatlands Assessment : The State Of The World ’ S Peatlands And Sustainable Management Of Peatlands.
Downloads
Published
Versions
- 2026-01-05 (2)
- 2026-01-01 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anne Krisbaya, Nadia Salma Dzakirah2, Raisya Septiani Ramadhan, Linda Novianti (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








