QIYAS DALAM USHUL FIQIH: KAJIAN EPISTIMOLOGIS DAN METODOLOGIS PENETAPAN HUKUM ISLAM PADA PERBANKAN SYARIAH
Keywords:
Qiyās, Perbankan Syariah, Ushul Fiqh, Penetapan Hukum Islam, IjtihadAbstract
Abstract: Qiyās merupakan salah satu metode ijtihad yang yang memiliki peran penting dalam penetapan hukum islam, terutama dalam merespon perkembangan praktik ekonomi dan keuangan modern yang tidak secara eksplisit diatur dalam nash. Dalam konteks perbankan syariah, kompleksitas dan inovasi produk keuangan menuntut adanya pendekatan hukum yang adaptif namun tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisisi kedudukan Qiyās dalam perbankan syariah melalui kajian epistimologis dan metodologis, serta menelaah perannya dalam penetapan hukum islam terhadap produk-produk perbankan syariah kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan filosofis, melalui studi kepustakaan terhadap sumber-sumber primer berupa Al-qur’an, hadits, serta literatur ushul fiqih, dan sumber sekunder berupa fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), regulasi perbankan syariah, dan karya ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukan bahwa secara epistimologis, qiyas memperoleh legitimasi sebagai sumber hukum islam setelah Al-qur’an, sunnah, dan ijma’, dengan dasar rasionalitas hukum (’illat) yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan. Secara metodologis, penerapan Qiyās dalam perbankan syariah berfungsi sebagai instrumen ijtihad untuk mengaitkan prinsip-prinsip hukum klasik dengan realitas transaksi modern, seperti inovasi produk pembiayaan dan layanan keuangan. Namun demikian, penggunaan qiyās dalam penetapan hukum produk perbankan syariah harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan ketepatan penentuan ‘illat, kesesuaian dengan maqāṣid al-sharī‘ah, serta sinergi dengan metode ijtihad lainnya. Artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dalam penguatan landasan epistemologis dan metodologis qiyās, serta kontribusi praktis bagi pengembangan regulasi dan produk perbankan syariah yang berkelanjutan dan sesuai prinsip syariah.
Kata kunci: Qiyās, Perbankan Syariah, Ushul Fiqh, Penetapan Hukum Islam, Ijtihad.
Downloads
References
Referensi
Al-Hanna’i, Z. S., & al-Mujahed, M. S. (2022). Multiple methods of uṣūlī scholars to define the qiyās (analogical deduction): Causes and effects: تعدد مناهج الأصوليين في تعريف القياس: الأسباب والآثار. International Journal of Fiqh and Usul Al-Fiqh Studies, 6(2), 59–70. https://doi.org/10.31436/ijfus.v6i2.266
Aprillia, A. (2025). Qiyas dalam sumber hukum Islam. Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam, 3(1), 14–24. https://doi.org/10.71025/ag2m0b03
Azhari, F. (2014). Qiyas sebuah metode penggalian hukum Islam. Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, 13(1). https://doi.org/10.18592/syariah.v13i1.86
Budiman, M. (2023). Qiyas tidak digunakan oleh sebagian kelompok (Analisis pendekatan ushul fiqh). AR-RA’YU: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 43–56. https://doi.org/10.55721/9r8mzw60
Fatahillah, I. A., Novianti, L., & Nuraeni, N. (2025). Penguatan bisnis syariah sebagai strategi mitigasi dampak proteksionisme dan ketidakpastian ekonomi global. Gunung Djati Conference Series, 56. Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam Tahun 2025.
Fuad, A. M. (2016). Qiyas sebagai salah satu metode istinbāṭ al-ḥukm. Mazahib, 42–60. https://doi.org/10.21093/mj.v15i1.606
Jamilah, S. A., Novianti, L., & Furotun, N. S. (2025). The narrative of Islamophilia in the Cadar Garis Lucu movement: Simone de Beauvoir's dialectic of freedom in the context of religious freedom in relation to Law Number 39 of 1999 concerning human rights. Causality Journal, 2(2), 29–42.
Karimah, N., & Novianti, L. (2025). Implementasi pelayanan publik dalam mendukung ekonomi kreatif pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bandung. Yayasan Literasi Emas Nusantara, 2(3).
Lutfi Zarkasi, & Raffi, A. (2023). Analisis metode qiyas Imam Syafi’i. Pelita: Jurnal Studi Islam Mahasiswa UII Dalwa, 1(1), 1–11. https://doi.org/10.38073/pelita.v1i1.1162
Masyhadi, M. (2024). Peran qiyas dalam pengembangan hukum Islam modern: Perspektif ushul fiqh. MODELING: Jurnal Program Studi PGMI, 11(1), 1166–1173. https://doi.org/10.69896/modeling.v11i1.2533
Naya, F. (2015). Membincang qiyas sebagai metode penetapan hukum Islam.
Novianti, L. (2020). Prinsip Islam dalam melindungi hak minoritas. Adiya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(2), 228–241.
Novianti, L. (2021). Politik hukum Indonesia yang berkaitan dengan Statuta Roma dalam penegakkan pelanggaran hak minoritas. Khazanah Hukum, 3(1), 34–46. https://doi.org/10.15575/kh.v3i1.8759
Novianti, L. (2023). Pidana mati terhadap tindak pidana terorisme di Indonesia dihubungkan dengan tujuan pemidanaan dalam perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam. JSIM: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(1), 50–70.
Novianti, L. (2024a). Green constitution dalam mendorong green economy sebagai pembangunan inklusif berkelanjutan. Gunung Djati Conference Series, 42, 1–10.
Novianti, L. (2024b). Metodologi penelitian hukum di era digital. GERECHTIKEIT: Jurnal Riset Peradaban Hukum, 1(2).
Novianti, L. (2025a). Historical business ethics of the Prophet Muhammad SAW in facing the development of artificial intelligence technology. Causality Journal, 2(1), 12–22. https://doi.org/10.61597/causalityjournal.v2i1.115
Novianti, L. (2025b). Resiliensi manajemen UMKM syariah dalam era proteksionisme sebagai kritik konstruktif terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Gunung Djati Conference Series, 56. Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam Tahun 2025.
USHUL FIKIH 1. (n.d.). https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/2778/1/USHUL%20FIKIH%201.pdf
Yogie, A., & Azren Qadraini, S. (2025). Qiyas dalam ushul fiqh: Definisi, signifikansi, dan aplikasi kontemporer. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 13(1), 11–22. https://doi.org/10.30868/am.v13i01.8438
Zulbaidah. (2024). Multicultural influence of the conceptual value of civilization on changes in Islamic law. Pena Justisia, 23(2).
Zulbaidah. (2025a). Kaidah-kaidah lughawiyah (Hukum keluarga). Liventurindo.
Zulbaidah. (2025b). Kaidah-kaidah tasryi’iyah (Hukum keluarga). Liventurindo.
Zulbaidah, Yuniardi, H., Januri, Najmudin, N., & Cason, C. (2025a). From traditional ʿurf to digital ʿurf: Accommodating the values of the young generation on husband–wife relations in the framework of uṣūl al-fiqh. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 10(2), 784–808. https://doi.org/10.29240/jhi.v10i2.14630
Zulbaidah, Amin, S., Rosele, M. I., & Utang. (2025b). The practical application of harmonized taklīfī and waḍʿī laws in the Indonesian marriage law system. Lex Localis – Journal of Local Self-Government, 23(S6), 441–453. https://doi.org/10.52152/b6tq4m06
مكانة الصحيحين. (n.d.). https://ia601801.us.archive.org/31/items/FP15499/15499.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Chandra Pratama , Zulbaidah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








